RIAUBOOK.COM - Tim Penasehat Hukum, Agus Salim, terdakwa dugaan Surat Palsu tanah berhasil mengungkap rekayasa penyidik Polda Riau dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (21/2/2019).
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU, sempat menyita perhatian pengunjung sidang.
Tim Penasehat Hukum terdakwa berhasil mengorek keterangan atas BAP diduga rekayasa ini, dari saksi Immardini yang merupakan saksi kunci dalam perkara terdakwa Agus Salim.
Karena barang bukti tersebut dalam BAP dikepolisian diserahkan oleh Immardini. Dan saksi Imardini tidak tahu asal usul darimana barang bukti itu didapatkan Jali, Immardini hanya disuruh untuk menyerahkan bukti tersebut.
Karena hanya Immardinilah yang tahu terkait seluruh barang bukti yang diberikan ke Polda Riau, namun dalam kesaksiannya dipersidangan barang bukti tersebut diperoleh dari Jali. Dan Immardini mau memberikan BB tersebut karena ancaman, iming, iming dari Herman Sani.
Suasana sidang kian seru karena materi persidangan dugaan "BAP dalam Tekanan", menghadirkan Masvianto sebagai, Saksi Verbalisan, Polda Riau.
Perlu dijelaskan: Saksi Verbalisan adalah Seorang Penyidik, menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dibuat di bawah tekanan.
Immardini, yang juga dihadirkan sebagai saksi membenarkan, BAP di kepolisian benar-benar atas tekanan dari orang suruhan Herman Sani dengan segala iming iming dan janji- janjinya
"Saya diancam yang mulya. Jika BAP tidak saya cabut, rumah saya dibakar. Jika saya cabut saya diberi sejumlah uang," katanya, membuat majelis hakim terenyuh.
Terkait BAP Imardini ini memang ada kejanggalan. BAP telah disiapkan dalam sebuah flashdisk.
"Dalam keterangannya Immardini langsung menandatangani BAP yang disiapkan dalam flasdisk tersebut," kata Tim Penasehat Hukum.
Ironisnya keterangan saksi Verbalisan Polda Riau awalnya tidak mengakui ada menerima flasdisk tersebut.
Namun setelah dicecar Tim Penasihat Hukum terdakwa, akhirnya Saksi Verbalisan Masvianto mengakui ada menerima flasdisk tersebut.
Lantas, atas tekanan itulah Immardini membuat surat pencabutan BAP di Kepolisian. Kemudian, dalam persidangan, dia menyerahkan surat pencabutan tersebut ke Majelis Hakim.
Majelis Hakim: Sorta Ria Neva, S.H., M.Hum (Ketua), Abdul Azis SH, MH. Yudis Silent, SH. M. Hum,
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU): Pince, S.H. dan Wilsa, S.H..
Kemudian Tim Kuasa Hukum terdakwa memperlihatkan Laporan Polisi tanggal 31 Agustus 2017 ke Polsek Tenayan Raya dan Bukti Penitipan Uang pemberian Herman Sani kepada Immardini.
Dan ketika tim kuasa hukum Ahmad Lumban Gaol SH mencecar dan menunjukkan bukti laporan polisi saksi tersebut di depan hakim, saksi membenarkannya
"Ya benar, yang mulya," kata Immardini dalam kesaksiannya.
"Jadi, terdakwa tidak pernah menggunakan surat palsu. Karena dari keterangan Saksi Immardini barang bukti tersebut didapatkan dari Jali yang merupakan orang suruhan dari Herman Sani," kata Tim Penasehat Hukum terdakwa.
Dari semua kesaksian yang diungkapkan saksi Immardini, Tim PH Agus Salim menegaskan, klien mereka (Agus Salim) tidak pernah membuat surat palsu. Karena dari semua saksi yang ada dalam BAP cuma saksi Imardini lah satu-satunya yang melihat dan menyaksikan Agus Salim membuat surat tersebut dengan cara membeli segel dari pegawai Kantor pos, menaburi bedak, menggosok-gosok surat, membeli stempel.
"Tetapi dalam persidangan ternyata itu terbantahkan karena Immardini sendiri dalam persidangan mencabutnya karena BAP tersebut sudah dipersiapkan dalam falsh dish oleh pelapor Herman Sani dan penyidik. Dan Immardini hanya tinggal tanda tangan karena sebelum saat penandatanganan BAP saksi Imardini diancam, ditekan dan akan dibakar rumahnya oleh lebih 12 orang suruhan Herman Sani," beber Adi Murphi Malau, SH., MH di ruang sidang.
Disamping itu di dalam persidangan terbukti Agus menggunakan surat yang berbeda dari yang didakwa JPU. "Lalu dimana pidana nya? ujar Adi Murphi Malau merasa heran.
Kemudian kata Penasehat Hukum, atas dasar keterangan Immardini tersebut maka dakwaan dari Penuntut umum tidaklah terbukti.
"Terlebih surat yang diduga palsu. Tidak lebih dulu dilakukan uji Labkrim sebagai analisa ahli. Uji Labkrim penting, untuk menentukan asli atau tidaknya surat yang dipalsukan tersebut," kata Penasehat Hukum.
Tim Penasehat Hukum terdakwa:
Adi Murphi Malau, S.H.,M.H., Ahmad B. Lumban Gaol, S.H., Mangabdi Silaban, S.H., serta Martinus Siahaan, S.H.
Untuk diketahui terdakwa Agus Salim, warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada (10/1/2019)
Dia diduga melakukan pemalsuan surat dan klaim lahan Herman Sani dan diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 KUH Pidana yakni tentang pemalsuan surat dengan ancaman, 6 tahun penjara.
Agus Salim juga dijerat pasal 358 Ayat (1): Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan cara, menjual, menukarkan atau membebani dengan sesuatu tanah yang belum bersertifikat. Ancamannya 4 tahun penjara. (rls)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…