RIAUBOOK.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, Dr. Erdianto Effendi SH., M.Hum menilai, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum memiliki dasar hukum untuk menutup kasus kelebihan bayar Rp3,1 miliar pada kegiatan pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan Implementation IOC di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau tahun 2016 lalu.
"Untuk disebut korupsi, kata kuncinya adalah kerugian negara, kalau misalnya dikatakan kerugian negara sudah dikembalikan, itu pihak penegak hukum tidak berwenang menyatakan kasus itu ditutup, karena yang menyatakan uang negara itu sudah dikembalikan adalah auditor BPK atau BPKP," kata Dr. Erdianto kepada RiauBook.com saat dihubungi, Senin (14/1/2019).
Dirinya juga menerangkan, pengembalian uang dalam kasus dugaan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) tidak menghapuskan unsur pidana terhadap perbuatan yang telah dilakukan.
"Kalau pengembalian, itu terikat pada pasal 4 undang-undang Tipikor yang menyatakan bahwa pengembalian tidak menghapuskan pidana terhadap perbuatan, maka sebenarnya prinsip penegakan hukum itu kan recovery aset, menyelamatkan uang negara, idealnya kalau uang dikembalikan perkara kan ditutup, tapi tidak bisa begitu, karena terikat pada pasal 4 undang-undang Tipikor tadi," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam ajaran penyertaan hukum pidana, penegak hukum juga dapat menetapkan tersangka baru terhadap kasus tersebut, "korupsi itu, intinya kerugian negara dulu ditemukan, itu kan hilirnya, kalau sudah ditemukan, tinggal dicari apa yang menjadi sebab dari itu, penyebab langsung, penyebab tidak langsung, siapa yang bertanggung jawab, dan itu kembali pada prinsip penyertaan hukum pidana".
"Maka itu dilihat peran perorangan, siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, siapa yang melaksanakan anjuran, dan sebagainya, ada beberapa kategori dan itu yang harus dilihat oleh penegak hukum, siapa dan perannya seperti apa sehingga menimbulkan kerugian negara, dan ini tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru," tambahnya lagi.
Untuk diketahui, saat ini Kejati Riau masih melakukan evaluasi terhadap kasus yang kelebihan bayar Diskominfotik tersebut.
Terkait itu, Kepala Diskominfotik Riau Yogi Getri mengku Yogi Getri menyerahkan sepenuhnya hasil evaluasi Kejati, "Evaluasi itu kita serahkan ke mereka karena itu memang kewenangan mereka, yang jelas persolan (kelebihan bayar) itu sudah kita selesaikan". (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…