RIAUBOOK.COM - Hasil otopsi dari dokter rumah sakit Bhayangkara Pekanbaru, Ayub bocah 5 tahun yang diculik dan dibunuh oleh MS sepupu korban ternyata masih bernyawa saat MS menguburnya di dalam lumpur di Jalan Cenderawasih Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau.
Hal itu terungkap, saat Polisi melakukan Konferensi Pers di Mapolres Siak, Kamis (3/1/19) pagi, dengan dengan menghadirkan pelaku MS.
"Hasil Otopsi, di dalam paru-paru korban terdapat benda aneh berupa lumpur, artinya saat ditimbun ke lumpur korban dalam keadaan masih bernyawa," kata Waka Polres Siak Kompol Abdullah Hariri, saat memimpin Konferensi Pers.
Kompol Hariri mengatakan, MS awalnya menculik korban, dengan meminta uang tebusan sebanyak Rp 300 juta dari ayah dan paman korban.
"Pelaku dan korban ini merupakan sepupu," kata Kompol Hariri.
Diketahui, uang tebusan yang rencana diminta pelaku pembunuhan dan penculikan anak berumur 5 tahun di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, digunakan pelaku untuk modal nikah.
"Untuk modal nikah, bang," kata pelaku, saat di wawancara usai digelar Konferensi Pers.
Pelaku menculik korban saat korban dibawa dari rumah nenek mereka, dengan alasan untuk membeli es krim.
Pelaku menculik korban, karena sakit hati ke Pamannya yang bernama As, karena pelaku menilai Pamannya tersebut tidak berlaku adil kepadanya.
"Saudara-saudaranya yang lain, saat menikah banyak yang diberi Pamannya ke mereka, ada yang diberi hadiah rumah, sementara pelaku ini hanya diberi modal nikah Rp 5 juta oleh Oamannya," kata Waka Polres Kompol Abdullah Hariri saat memimpin Konferensi Pers.
Semula, ia berniat untuk menculik anak Pamannya tersebut, tetapi, di rumah pamannya ini banyak orang dan di awasi dengan kamera CCTV.
"Maka ia menculik salah satu keponakan kesayangan pamannya ini, dengan bermaksud untuk meminta uang Rp 300 juta," kata Kompol Hariri.
Selain itu, Kompol Hariri juga mengatakan, pelaku juga menaruh dendam kepada pamannya, pasalnya pamannya tersebut sering mengatakan pelaku goblok dan perkataan yang kasar.
"Maka dari itu, ia menculik si korban ini," kata Kompol Hariri.
Menurut pengakuan pelaku, ia bersama tunangannya telah merencanakan menikah 25 Januari mendatang, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh di salah satu Sub Kontraktor di salah satu perusahaan di Perawang itu mengaku, uang tebusan nantinya akan digunakan untuk biaya pernikahannya.
28 Desember 2018 lalu, pelaku MS menculik dan membunuh korban yang bernama Ayub di Jalan Cenderawasih Kampung Perawang Barat Tualang, pelaku meminta tebusan sebesar Rp 300 juta ke keluarga korban.
Waka Polres menjelaskan, setelah itu pelaku membawa korban di Jalan Cenderawasih Kampung Perawang Barat, sampai di TKP pelaku mengikat korban.
"Kemudian korban menjerit, kebetulan saat itu ada orang yang lewat, maka pelaku mencekik korban," kata Waka Polres.
Saat itu waktu sudah Magrib, pelaku pergi dan korban ditinggalkan dalam kondisi terikat.
"Setelah pukul 12 malam, pelaku kembali datang ke TKP. Saat itu kata pelaku, korban sudah tidak bernyawa, maka untuk menghilangkan jejak, pelaku langsung menguburkan korban di dalam lumpur," kata Kompol Hariri.
Kompol Hariri mengatakan, menurut pengakuan pelaku, korban di benam di dalam lumpur, dikarenakan saat itu kondisi sedang hujan lebat, maka ditemukan korban pertama kali keesokan harinya kondisi korban terkubur separuh badan, karena korban di kubur di aliran lumpur.
"Sebelum pelaku datang kembali sekitar pukul 12 malam itu, pelaku sudah mengirim SMS ke ayah korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 300 juta," kata Waka Polres.
Waka Polres menjelaskan, pelaku tidak berniat untuk membunuh korban, karena saat kejadian korban menjerit, maka pelaku mencekik korban, pelaku mengira saat itu korban sudah tidak bernyawa.
Pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya di depan sebuah Hotel di Perawang, saat dilakukan pengecekan di HP pelaku, nomor HP pelaku sama dengan nomor yang mengirim SMS ke ayah korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 83 jo pasal 76F Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHPidana dengan anda makan hukuman 15 tahun penjara. (RB/Agus)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…