RIAUBOOK.COM - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD 12 Buana Makmur Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak Riau mendapat sorotan wakil rakyat, wakil ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak Hendri Pangaribuan meminta, pihak penegak hukum untuk berkerja profesional di dalam penanganan kasus memalukan itu.
"Kita kaget mendengar berita itu, kita meminta pihak penegak hukum agar profesional di dalam penanganan kasus ini," kata Hendri, Rabu (27/2/19) saat dihubungi Riaubook.com.
Hendri mengatakan, kasus seperti itu sudah mencorengkan nama baik guru, untuk itu pihaknya meminta kepada pihak penegak hukum, agar segera memproses kasus dugaan pencabulan itu.
"Ini sangat berefek besar bagi si korban, trauma dan depresi pasti menghantui para korban," terangnya.
Selain itu ia juga berkomentar, agar pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak untuk tidak ikut membantu di dalam penangangan kasus asusila itu. Ia berharap, pihak PGRI tidak memberikan bantuan hukum kepada oknum Kepsek tersebut.
"Kedepan kita meminta agar dinas, untuk menyeleksi betul-betul fisiologis calon orang yang akan diletakkan di posisi tersebut. Karena kalau sudah seperti ini, kita juga merasa malu, ada oknum tenaga pendidik yang melakukan tindak asusila di Negeri Istana ini," terang Hendri.
"Kita minta proses hukum ini berjalan profesional, jangan ada ditutupi," tegas Hendri.
Sebagaimana diketahui, Kepsek SD Negeri 12 Buana Makmur Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau yang berinisial DM diperiksa polisi, setelah ia ditetapkan sebagai terlapor atas dugaan pencabulan terhadap belasan murid laki laki langsung diamankan di Mapolres Siak, Selasa (26/2/18) malam. Pemeriksaan dilakukan tidak lama setelah orang tua dan korban melaporkan tindakan memalukan itu ke pihak penegak hukum.
Kepsek itu merupakan seorang PNS, ia dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak dengan korban berusia rata-rata 13 tahun.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani membenarkan informasi itu, ia mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
"Terlapor langsung kita periksa atas dugaan cabul terhadap anak," kata Kasat.
Menurut pengakuan korban kata Kasat, terlapor melakukan perbuataan yang tak senonoh itu dilakukan di kolam renang di Kampung Sri Gading Kecamatan Lubuk Dalam dan di Perpustakaan SDN 012 Kampung Buana Makmur, Dayun, Siak.
"Kejadian pada hari tanggal bulan yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2018," sambungnya.
Berdasarkan keterangan korban SA (13) dan Sya (13), serta laporan pelapor Suparta (52), pada Sabtu, 16 Februari 2019 sekira jam 09.30 WIB. Diketahui saksi I bernama Dedi Kurniawan ketika itu selesai melaksanakan olahraga bersama-sama dengan anak didik SDN 012 Kampung Buana Makmur.
"Pelapor diberitahu oleh dua orang muridnya mengatakan bahwa alat kelaminnya diraba dan dipegang oleh Kepala Sekolah pada saat mengendarai kendaraan, kemudian saat kamping serta pada saat berenang di kolam renang pada tahun 2018 lalu," terangnya.
Kemudian pada Selasa cerita menyebar, sehingga 15 orang tua wali murid SDN 012 mendatangi kantor Kepala Kampung Buana Makmur, lalu memberitahukan belasan anak mereka mengalami perbuatan yang sama. Untuk kemudian melapor ke Mapolres. (RB/Agus)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…