RIAUBOOK.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memastikan sebanyak 68.841 Surat Suara DPRD Dapil IV tidak dapat digunakan dalam Pemilu serentak 2019.
Hal tersebut disebakan karena didapati kegandaan nama Calon Legislatif (Caleg) dalam daftar urut salah satu partai saat Bawaslu Kabupaten Inhu melakukan pengawasan melekat dalam tahap pelipatan surat suara di Gudang Logistik KPU Kabupaten INHU, Jalan Raya Pekan Heran Km 4, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Senin (18/3/2019).
Ahmad Khaerudin, Kordiv Sengketa Kabupaten INHU mengatakan kegandaan nama caleg terdapat pada Surat Suara DPRD Dapil IV dari Partai Garuda dengan nomor urut 5 dan 6 atas nama Akwilla Yohana.
Sementara, berdasarkan ketetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang telah di sahkan oleh KPU, untuk nama Caleg dengan nomor urut 6 dari Partai Garuda adalah Sahid.
"Kita sudah pastikan sebanyak 68.841 surat suara tidak dapat dipakai dalam 17 April nanti." tegas Ahmad.
Sontak saja kejadian tersebut membuat kaget pihak KPU Kabupaten Inhu. pasalnya hari ini sudah ada 88 Kotak atau sekitar 44.000 surat suara telah dilipat.
Bawaslu Inhu kemudian merekomendasikan untuk menghentikan Proses Pelipatan surat suara Dapil IV yang melibatkan 300 orang tenaga bantu dibagi dalam 2 shift.
"Kita sudah koordinasikan kepada KPU Kabupaten Inhu untuk menyampaikan hasil temuan ini ke KPU Provinsi Riau agar secepatnya dapat mengirimkan surat suara penggantinya." tutur Ahmad.
Ahmad berharap Pihak KPU sesegera mungkin memproses dan mengirimkan surat suara penggantinya, mengingat kurang lebih 30 Hari lagi adalah waktu Pencoblosan. (RB/Rls)



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…