RIAUBOOK.COM - Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mencatat, ada sebanyak 1,6 juta jiwa penduduk miskin di Riau yang layak mendapat jaminan layanan kesehatan dari negara, baik melalui pembiayaan APBN atau APBD.
Namun, hingga saat ini Pemrintah Provinsi Riau belum dapat mengucurkan dana sebesar Rp114 miliar untuk bantuan iuran jaminan kesehatan yang telah dialokasikan melalui APBD , itu dikarenakan, kuota penerima bantuan yang ditarget berjumlah 831 ribu jiwa masih belum terpenuhi.
"Saya sudah bilang, sebenarnya soal data ini tidak harus seperti itu, karena data ini jugakan dipakai untuk program-program lain, maka saya minta kepada kepala dinas sosial provinsi dengan kabupaten/kota, termasuk juga dinas kependudukan agar mengecek data ini, tadinya kami akan mengucurkan dana untuk menyelesaikan persoalan BPJS ini," kata Syamsuar, Selasa (2/4/2019) di Pekanbaru.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Dahrius Husin menerangkan bahwa data yang tercatat dalam BDT Kemensos RI masih harus diverifikasi lagi.
"Kartu BPJS yang dibayar oleh negara itu kan hanya diperuntukkan bagi orang miskin, yang dibayar melalui APBD juga demikian, cuma persoalannya kenapa kuota itu tidak tercapai? karena data penduduk miskin yang diberikan Kemensos itu jumlahnya hampir dua kali lipat, kita ingin memastikan yang benar-bener menerima itu adalah orang yang benar, by name by adress, sesuai dengan kriteria yang ditentukan," kata Darius kepada RiauBook.com, Kamis (4/4/2019) saat ditemui di Kantor Gubernur Riau.
Dahrius mengatakan pihaknya tengah berusaha agar pemenuhan kuota tersebut bisa segera selesai dilaksanakan,"kalau target kita, semu bisa yang berhak mendapat jamina kesehatan itu bisa dapat, kita minta Dinas Sosial kabupaten/kota agar mempercepat itu agar penduduk miskin bisa mendapatka hak-haknya".
Dia jua mengatakan jika percepatan penyelesaian pencatatan data tersebut juga sangat membutuhkan peran dari Dinas Kependudukan, Camat dan Kepala Desa setempat.
"Untuk pendataan ini kan pakai sistem, untuk masuk ke BDT itu harus ada KTP, pakai NIK, kalau tidak sistemnya nolak. Maka, Disdukcapil harus hadir, rekam data fakir miskin itu, supaya dia terdata. Dan masyarakat juga harus aktif, camat dan Kepala Desa juga harus berperan untuk mengusulkan yang belum terdaftar," tutur Dahrius.
"Kendala klasiknya itu biasa ada di anggaran, karena untuk melakukan verifikasi by name by Andres itu juga terkait dengan SDM, tapi kalau memang kita ada niat, niat kita benar-benar melayani masyarakat, kita bisa bersama-sama," tambah Dahrius. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…