RIAUBOOK.COM - Bagi para Calon Legislatif (Caleg) yang ikut bertarung di Pemilu 2019, harus mematuhi pertarungan yang diatur pihak Bawaslu, salah satunya terkait dilarangnya melakukan aktivitas kampanye di masa tenang, jika melanggar caleg tersebut bisa dipidana dan di denda.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar dari jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota, untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 276 ayat (2) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan di denda paling banyak Rp 12 juta," kata ketua Bawaslu Siak Moh Royani, Kamis (10/4/19) kemarin.
Royani mengingat akan agar peserta pemilu baik Caleg maupun parpol, agar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) saat hari tenang, karena sebelumnya pihaknya telah menyurati para parpol untuk menertibkan sendiri.
"Jika tidak, kami bersama Satpol akan menertibkan APK tersebut," kata Royani.
Royani menerangkan, pihaknya tidak ingin pada masa tenang nantinya, tidak ada lagi aktivitas kampanye dari peserta pemilu.
"Kita mulai hari Minggu ini, bersama Satpol PP mulai menertibkan APK-APK, kita ingin di masa hari tenang ini semua bersih dari APK," kata Royani.
Penertiban APK tersebut kata Royani berdasarkan pasal 298 ayat (4) yang berbunyi alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lama satu hari sebelum pemungutan suara.
"Sanksi yang diterapka adalah sanksi administrasi ke peserta pemilu," kata Royani.
Sebagaimana diketahui, masa tenang menjelang pemilu 17 April ini akan berlangsung mulai dari 14-16 April ini, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang tersebut. (RB/Agus)



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…