RIAUBOOK.COM - Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan laporan Keuangan tahun 2018, namun masih terdapat beberapa catatan dan temuan yang harus ditindaklanjuti.
Saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Riau menyampaikan beberapa catatan terkait kelemahan pada sistem pengendalian interen dan kepatuhan pejabat di lingkungan Pemprov Riau terhadap peraturan perundang-undangan.
Tentang pengendalian intern, Kepala BPK Perwakilan Riau, Thomas Ipoeng Andjar Wasita dalam penyampaiannya saat paripurna di Kantor DPRD Riau, Senin (20/5/2019 mengatakan, Pemprov Riau telah menyelenggarakan jurnal aktual secara penuh, namun demkian penggunaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) masih belum optimal.
"Aplikasi SIPKD belum dapat menarik saldo awal pelaporan audit tahun sebelumnya, sehingga harus diinput ulang dan sepenuhnya belum menyajikan aset di neraca," kata dia.
Tekait dengan penatausahaan aset, diakatannya, Pemprov Riau telah menyajikan aset tetap, dan melakukan kapitalisasi aset tetap, namun demikian, hal itu dilakukan masih dengan cara manual, padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, seluruh Pemda wajib menerapkan sistem akuntansi berbasis aktual.
"Pemprov Riau juga belum menggunakan sistem aplikasi terintegrasi dalam pengelolaan dan penatausahaan aset serta penyusunan laporan keuangan, sehubungan dengan hal tersebut, kami mendorong supaya Pemprov Riau menetapkan sistem aplikasi secara menyeluruh dan terintegrasi dalam pengelolaan dan pertangungjawaban pengelolaan keuangan daerah agar lebih akurat, transparan dan akuntabel," tuturnya.
Selain masalah pengendalian Intern, Ipoeng juga menyampaikan beberapa temuan terkait dengan kepatuhan di lingkungan Pemprov Riau terhadap peraturan perundang-undangan.
Di antaranya adalah, BPK mendapati nilai penyertaan modal yang diberikan oleh Pemprov Riau terhadap enam BUMD belum disajikan berdasarkan audit kantor akuntan publik.
BPK juga menemukan jika pengelolaan belanja hibah uang dan barang kepada pihak ketiga dan masyarakat belum tertib.
"Aset yang bersumber dari hibah Kemendikbud tahun 2017 dan tahun 2018 belum dicatat dalam kartu inventaris barang Dinas Pendidikan Provinsi Riau," ujarnya.
Kemudian, lanjut Ipoeng, pola pengelolaan badan layanan umum pada RSUD Arifn Achmad, RSUD Petala Bumi dan RSJ Tampan belum memadai, "Selain itu terdapat belanja Perjalanan Dinas di beberapa OPD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya," kata dia.
"BPK juga mendapati adanya kekurangan volume pekerjaan fisik pada pembangunan gedung dan bangunan pada beberapa OPD," tambah Ipoeng lagi.
Terkait dengan temuan tersebut, kata Ipoeng, berdasarkan Pasal 20 undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat penyelenggara yang bersangkutan memiliki waktu selambat-lambatnya dua bulan untuk menindaklaajutinya.
"Pejabat wajib menyampaikaan hasil tindak lanjut kepada BPK atas LHP, selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima," demikian Ipoeng. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…