RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Sejak terbitnya surat keputusan (SK) terkait penurunan tarif batas atas (TBA) pada Rabu (15/5/2019) malam, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan tengat waktu selama dua hari kepada pihak maskapai untuk segera menurunkan harga tiket pesawat.
Dalam Sk tersebut Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun mulai dari 12 persen untuk rute-rute populer seperti Jawa, dan sebesar 16 persen untuk rute ke Jayapura.
Maskapai penerbangan memiliki waktu hingga Jumat (17/5) untuk menyesuaikan harga tiket dengan aturan baru tersebut,"kami kasih waktu 2x24 jam, tidak langsung, ini karena dia (maskapai penerbangan) harus insert data dulu," kata Budi, Kamis (16/5/2019), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Selain itu, Budi menerangkan, masing-masing perusahaan penerbangan juga wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan International Air Transport Association (IATA) atau Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional, karena adanya keterkaitan antara penerbangan domestik dan internasional.
"Kan ini penerbangan dalam negeri ada urusan dengan internasional juga, jadi matching," jelasnya.
Dia katakan, bila masih ada maskapai yang tak menaati aturan, Kementerian Perhubungan selaku regulator masih akan memberikan batas waktu dua minggu agar perusahaan menurunkan harga penjualan tiket.
"Kalau dia (maskapai penerbangan) sampai tidak menurunkan juga, baru kami tidak layani penerbangannya," tegas Budi.
Diketahui, terhitung mulai akhir 2018 lalu, maskapai penerbangan berlomba-lomba menaikkan harga tiket pesawat.
Kebijakan yang dilakukan para maskapai itu pun menuai keluhan dari masyarakat, tak luput Budi Karya juga menjadi sasaraan karena sempat adanya didesak untuk mundur dari jabatannya.
Sumber: CNN Indonesia


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…