RIAUBOOK.COM - Perusahaan kerapkali mengeluarkan berbagai kebijakan yang disinyalir sebagai modus untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana yang telah diatur pada ketentuan perundangan-undangan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap, modus pertama yang paling sering ditemukan adalah perusahaan tidak memperpanjang kontrak pekerja yang habis sebelum memasuki Ramadhan, praktik ini dikalaim sudah terjadi selama bertahun-tahun dan biasanya kerap dilakukan oleh industri garmen maupun padat karya lain untuk menghindari pembuatan THR kepada pekerja.
"Memasuki Bulan Ramadan, teman-teman yang bekerja dengan status kontrak biasanya di-cut dulu. Setelah lebaran baru diangkat lagi atau dipekerjakan kembali," ujar Sekretaris Jenderal KSPI, Ramidi saat konferensi pers di kantor KSPI, Senin (27/5/2019).
Modus kedua, kata dia, pembayaran THR sengaja diberikan mendekati hari libur Lebaran atau bahkan ada yang dibayarkan setelah Lebaran, padahal pembayaran THR telah diatur paling terlambat H-7 Lebaran.
Dengan demikian, pekerja yang ingin melaporkan pelanggaran tidak punya waktu atau kehilangan momentum. "Bagi pekerja yang tinggal jauh-jauh, mereka biasanya pulang kampung yang memerlukan sisa waktu seminggu hingga 5 hari sebelum Lebaran tetapi pembayaran (THR) sengaja diberikan empat hingga 3 hari (sebelum Lebaran)," ujarnya.Â
Ramidi menilai, pelanggaran yang terus berulang tersebut disebabkan oleh dua faktor utama, yakni karena adanya ketakutan dari pekerja terutama dari pekerja yang bersifat kontrak yang menjadi sasaran perusahaan.Â
Kedua, pekerja tidak memiliki waktu yang cukup untuk melapor, mengingat ketentuan paling lambat pembayaran THR dilakukan H-7 sebelum lebaran, pekerja ada yang lebih dulu pulang kampung meski THR belum turun.
Setelah THR dibayarkan, meskipun terlambat, biasanya pekerja memilih diam karena sudah kehilangan momentum Lebaran.
KSPI pun telah meminta anggotanya untuk membentuk posko pengaduan THR yang tersebar di seluruh Indonesia, dimaksudkan sebagai tempat pengaduan pekerja atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan tempatnya bekerja.Â
Di tempat yang sama, Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi meminta pemerintah menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR, terlebih persoalan THR merupakan persoalan klasik yang terjadi setiap tahun.Â
Ia mengingatkan pemberian THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dan dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami berharap, Pemerintah bisa bertindak tegas bukan hanya membuat Posko (Pengaduan THR) tetapi reaktif memproses (pengaduan), memberikan sanksi yang tegas perusahaan-perusahan yang melanggar dengan tidak membayar THR pada buruhnya," ujarnya.Â
Rusdi juga mengingatkan pembayaran THR paling lambat wajib dilakukan H-7 Lebaran dalam bentuk uang, bukan barang, bagi pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih, besaran THR minimal 1 kali gaji.
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun besaran THR dibayar secara proporsional.
Sumber: CNN Indonesia


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…