RIAUBOOK.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet setelah dinyatakan bersalah atas penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim Jony dari PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Hakim menyatakan, masa hukuman pidana Ratna tersebut akan dikurangi masa tahanan selama dia menjalani proses hukum.
Dalam kasus yang menimpa Ratna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut ibu dari Artis Atika Hasiholan ini dengan pidana penjara 6 tahun.
Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana dalam penyebaran kabar bohong yang dilakukannya.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin sempat menyebut tuntutan enam tahun kepada kliennya lebih berat daripada tuntutan kepada pelaku kasus korupsi.
Insank mengatakan tuntutan kepada Ratna terbilang berat, apalagi, Ratna sudah menginjak usia 70 tahun.
Seperti diketahui, kasus Ratna yang berakhir bui ini bermula pada Oktober tahun lalu.
Kala itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung, Jawa Barat.
Dalam foto yang beredar di media sosial, wajah Ratna terlihat penuh luka lebam.
Sejumlah politikus mengaku mendapat kabar penganiayaan dari Ratna. Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan.
Ratna yang saat itu tergabung dalam anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mundur setelah polisi mengungkap kebohongannya.Â
Sumber: CNNIndonesia.com


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…