RIAUBOOK.COM - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah Provinsi Riau menyatakan, sedikitnya ada Rp204,79 Miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang dialokasikan untuk "Bumi Lancang Kuning" pada tahun ini terancam hangus lantaran pemerintah daerah tidak dapat memenuhi persyaratan pencairan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Jika dipersentasikan, jumlah tersebut setara dengan 10,51 persen dari total pagu sebesar Rp1,95 triliun yang dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan 12 kabupaten/kota di wilayah setempat.
"DAK Fisik adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN, dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Dana ini dialokasikan untuk mendanai kebutuhan khusus daerah dalam hal dukungan untuk belanja modal," kata Kakanwil DJPb Provinsi Riau, Tri Budhianto, Senin (5/8/2019) di Pekanbaru.
Lanjut Tri, dalam pembagiannya, DAK Fisik terbagi dalam tiga jenis, pertama, DAK Fisik Reguler untuk mendukung pemenuhan pelayanan dasar dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta ketersediaan sarana dan prasarana.
Kedua, DAK Fisik Penugasan, merupakan dana dukungan pencapaian prioritas nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu.
Dan ketiga, DAK Fisik Afirmasi yang merupakan dukungan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
"Provinsi Riau pada tahun 2019 menerima alokasi DAK Fisik sebesar Rp1,95 triliun mengalami kenaikan 69,39 persen atau Rp798,45 miliar dibanding tahun 2018. Alokasi tersebut terdistribusi untuk DAK Fisik Reguler Rp1,3 triliun, DAK Fisik Penugasan Rp537,15 miliar dan DAK Fisik Afirmasi Rp109,11 milar," ungkapnya.
Dalam penyalurannya, kata dia, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan menyalurkan dana tersebut kepada pemerintah daerah berdasarkan basis kinerja.
"Kita melihat per jenis DAK per bidang, dan dilaksanakan setelah dokumen persyaratan penyaluran dipenuhi oleh pemerintah daerah yang diupload melalui aplikasi OMSPAN," ujarnya.
"Jika persyaratan penyaluran dan capaian/target kinerja tertentu tidak dipenuhi, maka dana DAK fisik ini tidak dapat dicairkan," Tri menambahkan.
Berdasarkan aturan, kata Tri, tata cara penyalurannya dapat dilakukan dengan 3 cara. "Pertama, penyaluran secara tahapan dilakukan dalam tiga tahap (tahap I 25 persen, tahap II 45 persen, tahap III selisih antara dana yang sudah disalurkan dengan nilai kontrak). Kedua, penyaluran secara sekaligus pada jenis dan bidang DAK Fisik tertentu yang pagu alokasinya sampai dengan Rp1 miliar," tuturnya.
Dan yang Ketiga, demikian Tri, penyaluran dapat dilakukan secara sekaligus dengan rekomendasi. "Yaitu bidang DAK Fisik tertentu dengan pagu di atas Rp1 miliar yang mendapat rekomendasi dari Kementerian/Lembaga Teknis untuk disalurkan secara sekaligus" ungkapnya.
Sementara dalam pengajuan pencairan dana tersebut, pemerintah daerah juga wajib menyertakan dokumen perseyaratan berupa Perda APBD TA 2019, laporan realisasi penyerapan dan dan capaian output kegiatan DAK Fisik TA 2018 yang telah dirivew Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota, rencana kegiatan yang telah disetujui oleh kementerian/lembaga teknis terkait .
Selain itu juga menyampaikan daftar kontrak kegiatan meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang.
"Sampai dengan akhir Juli 2019, daftar kontrak atau kegiatan yang telah disampaikan pemerintah daerah ke KPPN adalah sebesar Rp1.7 triliun atau 89,51 persen dari pagu total DAK sebesar Rp1.9 trilun. Sedangkan sisanya sebesar Rp204.4 miliar (10,49 persen) tidak berhasil diupload ke KPPN dan berpotensi tidak dapat disalurkan ke pemerintah daerah," tuturnya.
Dilihat dari sisi jumlah bidang kegiatan, dari total 200 Bidang DAK Fisik, kata Tri, ada 188 bidang atau 94 persen yang dananya dapat tersalurkan pada tahap I (sebesar 25 persen dari pagu DAK), dan sebanyak 12 bidang (6 persen) yang tidak dapat tersalurkan.
"Dari 188 bidang yang dapat tersalurkan dananya tersebut tidak berarti semua kegiatan yang ada pada masing-masing bidang dapat disalurkan semua dananya pada tahap I," kata dia.
"Hal ini sangat dipengaruhi oleh apakah kegiatan/kontrak pada bidang tersebut telah memenuhi ketentuan, bahwa data kontrak yang diupload minimal terdapat satu kontrak fisik yang diupload, jika tidak ada kontrak fisik maka kontrak yang telah diupload tadi tidak dapat dilakukan penyaluran," tambah Tri lagi.
Tri mengungkapkan lagi, dari Rp1.7 triliun data yang telah diupload, terdapat sekitar Rp326. juta yang tidak dapat disalurkan (gagal salur) karena tidak memenuhi ketentuan minimal satu kontrak fisik tersebut.
"Sehingga secara keseluruhan, total pagu DAK yang berpotensi tidak dapat disalurkan pada tahun 2019 ini adalah sebesar penjumlahan dari kontrak yang tidak terupload per tanggal 22 juli 2019 (Rp204.4 miliar) ditambah kontrak yang terupload tetapi tidak memenuhi syarat, minimal satu kontrak fisik (Rp326.3 juta) mencapai total sebesar Rp204.7 miliar atau 10,51 persen dari pagu DAK keseluruhan. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…