RIAUBOOK.COM - Modus pencucian uang oleh oknum kepala daerah lewat kasino atau tempat permainan judi di luar negeri terendus oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua PPATK Kiagus Badaruddin mengatakan, modus tersebut menjadi temuan baru. Ada dua cara yang dilakukan oknum kepala daerah untuk mengamankan uang hasil kejahatannya.
"Menyimpannya (uang) betul dalam rekening kalau dia mau main dia tarik. Atau juga menyimpannya dalam bentuk membelikannya dalam koin," kata Badaruddin dilansir RiauBook.com dari CNNIndonesia.com, Senin (16/12/2019).
Badaruddin menyampaikan detail, pelaku menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin kasino di negara-negara tertentu. Kemudian mereka menunggu hingga jam operasi kasino berakhir untuk kembali menukarkan koin ke dalam bentuk uang tunai.
Para oknum kepala daerah itu akan mendapat uang tunai plus tanda terima dari kasino. Setelah itu, tumpukan uang tunai itu diboyong ke Tanah Air dengan status legal.
"Nah itu nanti dia bisa menggunakan uangnya, masuk ke kita dan jadikan bukti bahwa receipt (tanda terima) itu adalah uang itu berasal dari main judi. Main judi kan di negara-negara tertentu legal, tidak melanggar hukum," ujar dia.
Badaruddin menambahkan pihaknya saat ini belum bisa membeberkan secara detail siapa saja yang melakukan pencucian uang ini.
Namun, ia memastikan PPATK akan mengungkapnya ke publik setelah pendalaman selesai dilakukan.
"Sekarang tidak mungkin saya kasih tahu siapa, di mana, nanti hilang semua ini. Kita cuma memberikan efek jangan sampai berbondong-bondong lagi lah orang main (judi) ke luar negeri, kecuali duitnya sendiri," ucapnya.
Sebelumnya, PPATK menemukan sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp50 miliar dalam rekening permainan kasino luar negeri.


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…