RIAUBOOK.COM - Poligami tidak semudah sebelumnya, untuk syarat poligami yaitu suami yang ingin poligami harus memenuhi alasan-alasan yang tepat, termasuk pernyataan mampu berlaku adil kepada istri-istrinya.
Informasi yang dirangkum dari Pengadilan Agama Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, untuk poligami di tahun 2019 termasuk perkara yang sangat sedikit.
"Hanya 3 perkara dari total perkara yang masuk," kata Kepala Pengadilan Agama Rengat Kabupaten Inhu, Drs. Syarkasyi, M.H melalui Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Rengat, Misbar SAg, Senin (13/1/2020).
Hal itu, kata dia, disebabkan sangat ketatnya syarat-syarat untuk berpoligami, seorang suami yang mau berpoligami, harus mempunyai syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.
Menurut dia, untuk syarat poligami yaitu suami yang ingin poligami harus memenuhi alasan-alasan yang tepat, pernyataan mampu berlaku adil kepada istri-istrinya.
Lanjut dia, istri harus membuat pernyataan siap untuk dimadu, surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan tentang penghasilan pihak suami.
Dari penghasilan kata dia akan tergambar apakah suami mampu untuk membiayai istri-istrinya atau tidak.
Sementara untuk angka perceraian pasangan suami istri (pasutri) yang diterima Pengadilan Agama Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dari jumlah perkara yang masuk tahun 2019 Mengalami penurunan dibandingkan tahun 2018 sejumlah 1.195 perkara.
"Untuk tahun 2019 sebanyak 820 perkara," kata Misbar menambahkan.
Dia mengatakan tingkat perceraian di Pengadilan Agama Rengat dari tahun ke tahun mengalami penurunan, hal ini dapat dilihat dari 4 tahun terakhir yaitu pada tahun 2016 sebanyak 1.265 perkara, 2017 sebanyak 1.246 perkara, 2018 sebanyak 1.195 perkara, sedangkan untuk tahun 2019 sebanyak 820 perkara.
Dia jelaskan, perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama Rengat tahun 2019 dari kalangan ASN sebanyak 31 perkara yang sudah diputuskan 30 perkara, masih ada sisa satu perkara.
Kata dia, perkara dari kalangan masyarakat ada sebanyak 790 perkara, artinya masyarakat biasa 96,4 persen dan dari kalangan ASN sebanyak 3,6 persen.
"Faktor-faktor penyebab perceraian didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, meninggalkan salah satu pihak lebih dari 2 tahun berturut-turut, dan faktor ekonomi," kata Misbar.
"Dari catatan kami, untuk perkara yang paling banyak diajukan oleh pihak istri yaitu cerai gugat sebanyak 494 perkara, sedangkan dari pihak suami yaitu cerai talak sebanyak 184 perkara," kata Misbar.
Misbar menambahkan, perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama Rengat tidak semuanya diputus dengan cerai, suami istri itu tidak otomatis berpisah.
Karena, lanjut dia, pihak pengadilan kalau hadir antara kedua pihak terlebih dahulu diadakan upaya mediasi, hal ini adalah untuk menekan angka perkara perceraian.
"Untuk tahun 2019 perkara yang dimediasi sebanyak 130 perkara dan yang telah berhasil dimediasi sebanyak 5 perkara," demikian Misbar. (RB/Satria)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…