RIAUBOOK.COM - Diduga lakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak, HT alias BB (46) warga Kecamatan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, diamankan Polsek Lirik.
Kapolres Indragiri Hulu (lnhu), AKBP Efrizal SIk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, kepada wartawan minggu (19/1/2020) mengatakan dalam laporan yang telah diterima pada Sabtu 18 Januari 2020, dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak, pelapor adalah DL (37) warga Inhu istri terlapor, sedangkan korban adalah YS (13) anak tiri terlapor.
Misran nengataakan, perbuatan cabul itu terungkap pada Rabu 15 Januari 2020 sekira pukul 20.00 WIB, ketika korban bercerita kepada pelapor (Ibunya-red) bahwa pada Agustus 2019 korban pernah dibawa oleh terlapor ke sebuah gubuk di areal kebun kelapa sawit milik masyarakat di Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.
"Terlapor melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban di gubuk tersebut, dengan memaksa korban dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membanting korban kelantai.
Pada saat korban tidak berdaya, terlapor melakukan persetubuhan dengan paksa terhadap korban dan mengancam korban dengan mengatakan 'jangan bilang sama mamak, nanti aku masukkan kau ke dalam parit," kat Misran .
Dijelaskannya, dari pengakuan korban dan terlapor bahwa persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 kali diwaktu yang berbeda dan tempat yang sama. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek Lirik untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Lirik dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Lirik, melakukan penangkapan di rumah terlapor Pangkalan Lesung, Pelalawan dan saat ini terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lirik guna proses sidik," kata Misran. (Rb/ satria)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…