RIAUBOOK.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akan kembali menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan.
Hal tersebut sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung yang menganulir kasasi Bupati Pelalawan terkait sengketa Pilkades.
Menanggapi hal ini, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan Kamiluddin menyebutkan akan mematuhi putusan MA terkait dengan sengketa Pilkades Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan.
"Kita akan segera mengeluarkan putusan terkait dengan sengketa Pilkades di Desa Pangkalan Panduk. Untuk Desa-Desa lain akan dilakukan preventif," ujarnya di Pangkalan Kerinci, Rabu (22/1/2010).
Ditambahkannya lagi, Pemkab akan segera melakukan pemilihan ulang di 2 TPS sesuai dengan amar putusan MA.
"Kita akan secepatnya melaksanakan pemilihan ulang di 2 TPS dan menunjuk PLT Kades oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa," ucapnya.
Namun, Kamiluddin tidak bisa menyebut secara rinci kapan putusan MA itu akan dilaksanakan.
"Yang pasti secepatnya sesuai dengan tenggat waktu dalam amar putusan," kata Kamiluddin.
Untuk diketahui, dalam putusan bernomor 602K/TUN/2019, tanggal 21 November 2019 lalu, Mahkamah Agung meminta agar Bupati Pelalawan harus melaksanakan putusan sesuai amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor 58/G/2018/PTUN.PBR.
Dimana, isi putusan (PTUN) tersebut menyatakan Bupati Pelalawan harus mencabut Surat Keputusan Nomor 648 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Se Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018 - 2024.
Selain itu Bupati Pelalawan juga harus segera melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018-2024, Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, khusus di TPS 02 dan TPS 04, paling lama 3 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bupati Pelalawan juga dihukum untuk membayar biaya perkara di semua tingkatan.
Sebelumnya, Pilkades Pangkalan Panduk diikuti oleh 2 calon kepala desa, yaitu Jahar, nomor urut 1 dan Nazri, nomor urut 2.
Hasil perhitungan suara menunjukkan keduanya memiliki selisih hanya 7 (tujuh) surat suara.
Namun, sesuai dengan hasil putusan, panitia Pilkades yang memenangkan Nazri.
Atas keputusan itu, pihak Cakades Jahar kemudian melalukan upaya hukum dengan menggugat putusan Bupati tentang penetapan Nazri sebagai Kades terpilih di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Dalam putusannya Bupati Pelalawan kalah melawan Jahar sebagai Penggugat, berdasarkan Putusan Nomor 58/G/2018/PTUN.PBR. (RB/ton)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…