RIAUBOOK.COM - Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution buka suara soal eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Pangakalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan yang dalam prosesnya telah mengakibatkan korban.
Orang nomor dua di Riau tersebut mengatakan, hendaknya seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan itu tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita ikuti saja ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa hari lalu, Pak Menkumham (Yasona Laoly) juga menyampaikan kepada kita bahwa apa yang sudah menjadi ketentuan hukum dilaksanakan," kata Wagubri saat ditemui di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis (6/2/2020).
Kendati demikian, menurut Wagubri ada hal yang harus diperbaiki dalam proses eksekusi lahan ribuan hektar itu. Utamanya soal cara-cara dalam menghadapi reaksi dan penolakan dari masyarakat setempat.
"Hanya mungkin, cara kita melaksanakan di daerah, dalam menghadapi masyarakat itu perlu di perbaiki. Tapi apa yang menjadi aturan, itu tetap harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Wagubri.
"Semua langkah, ya kita ajak komunikasi secara baik lah," tambah mantan Danrem 031/Wirabima tersebut.
Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa dalam persoalan ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau hanya diminta untuk melakukan pengawasan dan bukan sebagai eksekutor.
"Kalau Dinas LHK, dalam hal ini dia diminta sebagai pengawas. Dia bukan dalam kapasitas sebagai yang bisa menghentikan dan melanjutkan persoalan itu," kata Wagubri.
"Dia (DLHK Provinsi Riau) dalam kapasitas sebagai pengawas, sementara yang bertindak melakukan eksekusi itu adalah kejaksaan di sana," tambahnya lagi.
Untuk diketahui, dalam proses eksekusi lahan kebun seluas 3.323 hektar di Pelalawan itu telah mulai berjalan sejak beberapa pekan lalu.
Berdasar putusan Mahkamah Agung, lahan ribuan hektar yang diklaim masuk dalam areal kebun inti milik PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan kebun plasma masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu serta Koperasi Sri Gumala Sakti, sedianya akan dieksekusi oleh negara dengan menunjuk kejaksaan setempat untuk kemudian diserahkan kepada PT Nusa Wana Raya (NWR).
Namun, gelombang penolakan atas eksekusi yang telah sempat berjalan terus datang dari masyarakat. Akibatnya, konflik di lokasi eksekusi tak dapat terhindarkan.
Dalam beberapa hari terakhir, di lokasi eksekusi itu terjadi bentrok yang melibatkan masyarakat dan petugas pengamanan.
Bahkan, pada Rabu (5/2/2020) kemarin, seorang awak media Televisi (MNC Media) Indra Yoserizal turut menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum security PT NWR saat hendak melakukan peliputan.
Selain itu, pelaku juga turut merampas dan merusak perangkat kerja korban, yakni berupa kamera.
Akibat tindakan anarkis yang dilakukan kepada wartawan itu, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya dan menderita kerugian materil.
Hingga malam tadi, wartawan yang menjadi korban itu telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Riau. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…