Dugaan Kriminalisasi Guru Agam, Asep: Jaksa Tak Mampu Buktikan

RIAUBOOK.COM - Dugaan kriminalisasi oleh Kejaksaan Negeri Agam terhadap para guru serta penjaga sekolah MIN Gumarang, Agam, saat ini telah memasuki sidang akhir putusan yang akan dilaksanakan pada Senin (2/3/2020) di Pengadilan Negeri Padang.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk empat terdakwa, untuk 3 guru atau kepala sekolah masing-masing dituntut 4 tahun kurungan sementara penjaga sekolah Uj dituntut lebih 5 tahun penjara.

Para terdakwa masing-masing Rs, Nel dan Nof melalui kuasa hukum kemudian mengaju pembelaan (pledoi) yang mengungkap sejumlah fakta dugaan kriminalisasi oleh jaksa.

"Kasus ini adalah bentuk kriminalisasi para guru yang mencoreng penegakkan hukum, jaksa seperti memaksakan kasus yang sesungguhnya bukan kasus korupsi," kata Wilson, kuasa hukum Uj dan Nel dalam sidang bacaan pledoi di PN Padang pada Kamis (27/2/2020).

Saat itu, terdakwa Nel membacakan pembelaan pribadinya dengan mengungkap kepedihan atas tuduhan yang disasarkan jaksa padanya.

"Masalah ini telah membuat saya menderita, anak-anak dan suami saya harus menanggung malu. Padahal tidak ada sedikit pun uang yang saya terima dari masalah ini," kata Nel dengan tersedu, menangis di hadapan majelis hakim.

Sementara itu terdakwa Nof mengungkap kesedihan luar biasa setelah jaksa terkesan memaksakan kasus yang sesungguhnya bukanlah kasus korupsi.

"Saya yakin, semua yang ada dan hadir di sini menjadi orang yang berhasil tidak lepas dari peranan seorang guru. Namun saya kecewa, mengapa saya kemudian dituntut begitu kejam seakan jaksa sangat menginginkan saya dipenjarakan," katanya.

Kuasa Hukum Nof, Asep Ruhiat dalam kesimpulan pembelaan (pleidoi) yang didasari kepada fakta-fakta serta bukti-bukti menyatakan bahwa tidak ada satupun alat bukti yang bisa menjerat terdakwa Nof bersalah sebagaimana keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan ahli, terdakwa, serta petunjuk.

Sehingga, lanjut dia, atas fakta-fakta tersebut satu-satunya pegangan dan sekaligus menjadi harapan bagi pencari keadilan yang terlibat atau dilibatkan dalam hal ini Nof, yang dijadikan terdakwa dalam perkara korupsi sekarang ini adalah hati nurani majelis hakim Yang Mulia.

Diharapkan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara a quo dengan sebenar-benarnya.

"Kami mendoakan agar majelis hakim diberikan keteguhan hati dan ketetapan iman oleh Allah SWT sebagai perpanjangan tangan menegakkan kebenaran dimuka bumi ini, dengan harapan mengenyampingkan paradigma yang berkembang bahwa setiap perkara korupsi tidak akan ada yang bebas atau setiap terdakwa kasus korupsi pasti dinyatakan bersalah," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Asep, maka sesuai dengan Undang-Undang dan keyakinan, maka Tlterdakwa Nof tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana  sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Oleh karena itu, lanjut Asep, dengan segala kerendahan hati, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Nof memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bebas murni (vrjivrajk) atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslahg).

Kemudian, lanjut Asep, mengeluarkan terdakwa dari dalam rumah tahanan kelas IA Padang dan mengembalikan nama baik terdakwa , harkat dan martabat dalam kedudukan semula. (rb/fzr)

foto

Terkait

Foto

Dugaan Korupsi BBM, Kejari Pelalawan Tunggu Hasil Audit BPKP

RIAUBOOK.COM - Penanganan perkara dugaan korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten…

Foto

Edarkan Sabu, 2 Pria Peranap Diciduk

RIAUBOOK.COM - Aparat Kepolisian Sektor Peranap, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ciduk 2 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di…

Foto

Oknum Polisi Jadi Kurir Narkoba Asal Malaysia

RIAUBOOK.COM - Satu dari empat orang kurir narkoba jaringan internasional inisial RRH, yang dibekuk Tim Opsal Deputi Bidang Pemberantasan BNN…

Foto

Nyaris 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Masuk Lewat Dumai

RIAUBOOK.COM - Aparat tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 10 kg sabu dan…

Foto

BPOM Inhil Musnahkan Sitaan Senilai Rp1,065 Miliar

RIAUBOOK.COM - Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, memusnahkan barang hasil penindakan yang lebih…

Foto

Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pria Rengat Barat Diringkus

RIAUBOOK.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, Resort Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu…

Foto

Polisi Seberida Ringkus Pengedar Sabu

RIAUBOOK.COM - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkoba jenis…

Foto

Wabup Bengkalis Bakal Dijemput Paksa

RIAUBOOK.COM - Kepolisian Daerah Riau terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten…

Foto

Diduga Miliki Extasi, Pria Inhu Diringkus Aparat

RIAUBOOK.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengamankan seorang tersangka narkoba jenis extasi, Minggu  (09/2/2020) sekira…

Foto

Gara-gara Sabu, 3 Pria Tembilahan Ditangkap

RIAUBOOK.COM - Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berhasil mengamankan tiga orang pelaku tidak pidana narkoba jenis sabu, di…

Foto

Terungkap, Modus Baru Penyeludupan Sabu Malaysia Lewat Dumai

RIAUBOOK.COM - Penyeludupan barang haram sabu terbukti masih terus terjadi di sejumlah wilayah tanah air, bahkan kali ini modus operandi…

Foto

KPK Tahan Wabup Bengkalis

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AM) pada Kamis (5/2/2020). Amril sebelumnya…

Foto

Polda Tetapkan Wabup Bengkalis Tersangka Korupsi

RIAUBOOK.COM - Aparat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Muhammad yang saat ini menjabat sebagai wakil bupati Bangkalis…

Foto

Tuduhan Bunuh Lina Jubaedah Tak Terbukti, Teddy Minta Rekam Jejak Buruk di Media Dihapus

RIAUBOOK.COM - Teddy menjadi satu-satunya orang yang mendapat tudingan keras pemnunuhan atas meninggalnya Lina Jubaedah pada Sabtu, 4 Januari 2020…

Foto

Miliki Belasan Paket Sabu, Warga Belilas Diciduk Polisi

RIAUBOOK.COM - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Seberida, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu), Riau, mengamankan seorang tersangka narkoba jenis sabu, Senin (20/1/2020)…

Foto

Ayah Cabuli Anak Tiri, Kejadiannya di Indragiri Hulu

RIAUBOOK.COM - Diduga lakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak, HT alias BB (46) warga Kecamatan Lesung, Kabupaten…

Foto

Kuasa Hukum KUD Gondai Bersatu Harap Pemerintah Lindungi Rakyat

RIAUBOOK.COM - Pemerintah harusnya berpihak kepada rakyat dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil berkaitan dengan persoalan sengketa lahan, demikian…

Foto

9 Tersangka Bakar 70 Hektare Ditangkap, Polda: Bengkalis Terparah

RIAUBOOK.COM - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau beserta jajaran telah menangkap 9 orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla)…

Foto

Ajukan Permohonan Penundaan Eksekusi Lahan PSJ, Asep Ruhiat: Hindari Kerugian Lebih Besar

RIAUBOOK.COM - Asep Ruhiat bersama partners selaku kuasa hukum PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) mengajukan permohonan penundaan eksekusi lahan perusahaan…

Foto

Seluruh Unsur di PN Pelalawan Teken Fakta Integritas Wujudkan Peradilan Bersih

RIAUBOOK.COM - Dalam menegakkan peradilan yang bersih, berwibawa dan jauh dari unsur Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN), seluruh hakim, panitera, dan…

Pendidikan