RIAUBOOK.COM - PLN Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (UIWRKR)Â menyampaikan permohonan atas terjadinya lonjakan listrik pelanggan pasca bayar yang belakangan menjadi pertantayaan besar di kalangan masyarakat.
Permohonan maaf tersebut, disampaikan UIWRKR melalui Manajer PLN UP3 Pekanbaru, Himawan Sutanto saat konfrensi pers di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Selasa (9/6/2020).
"Pada kesempatan ini kami sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dikarenakan adanya informasi yang berkembang terkait lonjakan tagihan rekening listrik, khususnya bulan Juni 2020," kata Himawan.
Himawan mengakui bahwa dinamika yang terjadi di kalangan masyarakat tersebut, juga tidak terlepas dengan kurangnya sosialisasi PLN kepada pelanggan.
"Tentu lantaran sosialisasi yang kurang dirasakan masyarakat, sehingga banyak informasi yang simpang siur," kata dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan, menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 30A Tahun 2020 tentang perpanjangan status Keadaan tertentu tentang bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia dan demi memutus rantai virus corona, PLN mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan pencatatan meter secara langsung kerumah-rumah pelanggan khususnya pelanggan pasca bayar.
Akibat dari kebijakan tersebut, kata dia, maka pelanggan PLN untuk rekening pasca bayar dilakuka perhitunga menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir.
"Tagihan rekening listrik April dan Mei dihitung menggunakan tagihan bulanan sebelumnya, sehingga tidak mencerminkan pemakaian aktual. Selama bulan April dan Mei, konsumsi listrik rumah tangga naik secara umum," kata Himawan.
Jelasnya, hal itu terjadi karena pemberlakuan tanggap darurat Covid-19 dan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dimana akibat aktivitas masyarakat lebih banyak dilakukan di rumah.
"Apalagi kemudian ditambah bahwa pada bulan Mei konsumsi listrik masyarakat khususnya rumah tangga cenderung naik kembali akibat bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1441 Hijriah," jelasnya.
Lanjutnya, pada rekening bulan Juni atau pemakaian bulan Mei, PLN sudah melakukan pencatatan meter secara langsung ke pelanggan untuk memperoleh angka sebenarnya.
"Kemudian pemakaian yang belum terhitung pada rekening bulan April dan Mei, dampak dari perhitungan rata-rata, terakumulasi bulan Juni 2020," terangnya.
Terkait hal itu, kata Himawan, PLN memberikan solusi untuk perlindungan konsumen berupa program relaksasi. "Bahwa lonjakan tagihan rekening listrik tersebut, sebesar 40 persen akan dibebankan pada rekening Juni 2020. Kemudian sisanya, dibagi menjadi tiga bulan kedepan," ujarnya. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…