Prof Abdul Latif: Sikap Diam Kejati Sumbar soal Kasus Bank Nagari Berpotensi Melanggar Hukum

Prof Abdul Latif: Sikap Diam Kejati Sumbar soal Kasus Bank Nagari Berpotensi Melanggar Hukum

Ist

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Penanganan laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan hapus buku kredit Bank Nagari kembali menuai sorotan publik. Minimnya transparansi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terhadap pelapor selama hampir satu tahun dinilai berpotensi melanggar prinsip hukum administrasi pemerintahan.

Pakar hukum administrasi negara, Prof Abdul Latif, SH, M.Hum, menegaskan bahwa sikap diam atau tidak adanya respons dari badan dan/atau pejabat pemerintahan atas laporan masyarakat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.

"Dalam perspektif hukum tindakan administrasi pemerintahan, ketika badan atau pejabat pemerintahan tidak mengeluarkan keputusan, tidak bertindak, atau justru memilih diam, maka hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan. Sikap diam itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah," ujar Prof Abdul Latif.

Prof Abdul Latif merupakan mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung RI dan saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan masalah hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari periode 2018–2019. Kepala Kejaksaan Negeri Padang sebelumnya secara resmi menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumbar. Pernyataan itu tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor B-2795/L.3.10/Fd.1/06/2025 tertanggal 5 Juni 2025 tentang Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan/Pengaduan.

Berdasarkan surat tersebut, pelapor kemudian mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Juni 2025 guna meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara. Namun hingga berbulan-bulan kemudian, tidak ada jawaban maupun penjelasan resmi yang diterima.

Pelapor kembali melayangkan surat konfirmasi kedua pada Oktober 2025. Akan tetapi, hingga berita diterbitkan pada 14 Januari 2026 kemarin, pelapor mengaku tetap tidak memperoleh informasi apakah perkara telah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, masih dalam proses telaah, atau bahkan telah dihentikan.

Situasi baru berubah setelah pemberitaan mengenai dugaan ketidakterbukaan Kejati Sumbar dalam menangani laporan hapus buku kredit Bank Nagari menjadi viral di media. Pelapor juga menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Jaksa Agung. Tidak lama berselang, Kejati Sumbar mengirimkan surat undangan ekspose perkara kepada pelapor pada Kamis 15 Januari 2025 melalui pesan WhatsApp.

Surat undangan tersebut tertanggal 14 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dalam surat itu, pelapor diundang untuk menghadiri ekspose penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari, yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026, di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Meski demikian, pelapor mengaku terkejut karena undangan ekspose baru diterima setelah persoalan tersebut ramai diberitakan. Selama hampir satu tahun sejak dinyatakan ditangani oleh Kejati Sumbar, pelapor tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan penanganan perkara.

Menurut Prof Abdul Latif, sikap tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Pasal 1 angka 8 disebutkan bahwa tindakan pemerintahan mencakup perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur hak pelapor.

Dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan terkait laporan yang disampaikan kepada penegak hukum. Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan laporan secara administratif dan substantif paling lama 30 hari kerja sejak laporan diterima. Sementara Pasal 10 ayat (2) menegaskan bahwa penegak hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan pelapor paling lambat 30 hari kerja sejak pertanyaan diajukan.

"Jika ketentuan ini tidak dijalankan, maka persoalannya bukan lagi sekadar etika pelayanan publik, melainkan telah menyentuh aspek pelanggaran hukum administrasi," jelas Prof Abdul Latif.

Bahkan, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2018 menyebutkan bahwa masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi patut diberikan penghargaan.

Pelapor berharap Kejati Sumbar ke depan lebih terbuka kepada publik, memberikan informasi yang jelas dan berkala kepada pelapor, serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap agunan kredit yang dihapus buku, guna menjamin kepastian hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, PenaHarian.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid, melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 14 Januari 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Kejati Sumbar.***

foto

Terkait

Foto

Plt Gubernur Riau Dukung Swasembada Pangan, Bersama Pangdam dan Kapolda Saksikan Pidato Presiden

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengikuti rangkaian Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan bersama Presiden RI Prabowo Subianto secara…

Foto

Profesor Yuddy Chrisnandi: Gubernur Harus Sejalan dengan Program Pemerintah Pusat

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Gubernur atau kepala daerah tingkat provinsi merupakan instrumen kelembagaan pembangunan yang merupakan kepanjangan Pemerintah Pusat. Dalam menjalankan…

Foto

Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

ADA harapan baru Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber. Salah satu harapannya yang diperjuangkan…

Foto

Politisi Minta MBG Harus Dikelola Transparan, BPK Diminta Audit Ketat

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikelola secara transparan dan…

Foto

Pemprov Riau 2026 Fokus Benahi BUMD, Plt Gubernur: SPR & PIR Makin Habis

RIAUBOOK.COM - Pihak Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai…

Foto

BPJN Riau Dirikan Posko Pantau Arus Natal & Tahun Baru, Yohanis: Alat Berat Standby Perbaiki Jalan

RIAUBOOK.COM - Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Riau mendirikan posko pantau selama peringatan Natal dan tahun baru…

Foto

Pengamat: Langkah Pemerintah Relokasi Warga TNTN Sebuah Kebijakan Berkeadilan

RIAUBOOK.COM - Sebaiknya semua pihak mendukung upaya relokasi yang dilakukan pemerintah, apalagi dengan sekaligus menyediakan lahan baru bagi masyarakat…

Foto

Ketua Permasa Jatim-Riau Apresiasi Plt Gubernur: Jika Pemimpinnya Patuh, Bawahan Segan untuk Melanggar

RIAUBOOK.COM - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Masyarakat (Permasa) Jawa Timur Provinsi Riau, Kampriwoto, mengapresiasi Pelaksana Tugas (Plt)…

Foto

Tokoh LAM: Sikap Patuh dan Terbuka Plt Gubernur Riau Wujud Nyata Etika Publik

RIAUBOOK.COM - Sikap pejabat yang patuh pada hukum dan terbuka terhadap informasi publik bukan sekadar menjalankan kewajiban administratif, melainkan…

Foto

Menhut Raja Juli Didesak Ungkap Dalang Bencana Sumatera Akibat Penggundulan Hutan

RIAUBOOK.COM - Rapat kerja antara Kementerian Kehutanan dan Komisi IV DPR RI membuka gambaran serius mengenai penyebab bencana…

Foto

Plt Gubernur Riau Ingatkan Seluruh Bupati dan Wali Kota Tidak Lengah Hadapi Ancaman Bencana

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Bumi Lancang Kuning…

Foto

Update Korban Bencana Sumatera: 811 Meninggal Dunia, 623 Masih Hilang

RIAUBOOK.COM - Pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan perkembangan terkini terkait banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di…

Foto

Sumatera Darurat Bencana Ekologi, Walhi: Akibat Deforestasi Masif

RIAUBOOK.COM - Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat dalam beberapa hari terakhir…

Foto

Korban Meninggal Bencana Sumatera Bertambah Jadi 744 Jiwa, Ribuan Rumah Rusak

RIAUBOOK.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa malam, 2 Desember 2025, mencatat korban tewas dalam bencana banjir…

Foto

Riau Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi memgingat cuaca ekstrem yang masih mengancam…

Foto

Pemprov Riau Bantu Rp3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera, Plt Gubernur: Semoga Bermanfaat

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi Riau ikut memberikan bantuan berupa anggaran sebesar Rp3 miliar sebagai bentuk kepedulian terhadap bencana alam yang…

Foto

Ubdate Jumlah Korban Bencana Sumatera: Meninggal 593 Orang, Lebih 500 Ribu Mengungsi

RIAUBOOK.COM - Berikut Data Korban Bencana Sumatera per pukul 17.38 WIB, Senin (1/12/2025) Korban Meninggal…

Foto

Mengerikan! Bencana Sumatera Sebabkan 593 Orang Meninggal dan Jutaan Jiwa Terdampak

RIAUBOOK.COM - Bencana alam banjir bandang yang melanda 3 provinsi di Sumatera, yaitu Sumatera Barat, Sumut dan Aceh…

Foto

Jumlah Korban Bencana Sumatera Bertambah Jadi 442 Meninggal dan Ratusan Masih Hilang

RIAUBOOK.COM - Jumlah korban jiwa akibat bencana banjir hingga longsor di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), hingga Sumatera Utara…

Foto

Pimpin Upacara HUT Korpri, Plt Gubernur: ASN Siap Beradaptasi & Tingkatkan Kompetensi

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto memimpin upacara peringatan HUT ke-45 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan