Riau Book - Dia sakit. Namun memaksa turun dari ranjang dan berjalan pelan keluar lewat pintu samping rumah buruk di Jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.
Pria tua berambut gondrong itu baru saja dirawat selama 3 hari di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. hasil cek medis menyatakan terjadi pembengkakan pada kakinya yang disebabkan tersumbatnya pembulu darah. Penyakit itu datang saat kondisi fisiknya mulai renta. Namun dia tak lagi mampu membeli kursi roda.
"Masya Allah," Arief Cuba selalu menyebut nama tuhan setiap kali bertemu seseorang. Mengumbar persoalan tanah miliknya yang tak kunjung tuntas.
Penderitaan Arief diawali ulah sekelompok orang yang juga membawa-bawa nama Tuhan untuk memanfaatkan kelemahan hukum. Kata mereka; "tanah ini milik tuhan, dan bukan milik siapa-siapa".
Dengan "menjual" nama Tuhan, mereka lantas melakukan upaya bertentangan dengan hukum. Melakukan penyerobotan tanah hak orang lain dengan "membabi buta".
Lihat saja, kawasan di Jalan Gunung Salak, Kelurahan Kulim, Tenayan Raya, Pekanbaru. Di sepanjang jalan yang terlihat hanyalah pepohonan kelapa sawit. Para pelaku atas nama Tuhan itu menanaminya sejak belasan tahun silam, tanpa ada perlawanan penegak hukum.
"Hukumnya sudah buta," kata Arief Cuba.
Memasuki Jalan Gunung Salak lewat kawasan Parit Indah, di pinggir jalur sepanjang lebih 6 kilometer, hanya tampak perkebunan sawit. Di sela-selanya terdapat beberapa kedai papan dan beberapa rumah yang telah ditinggal penghuninya.
Pinggir kanan, tertanam plang kepemilikan tanah atas nama Yayasan Muhammadiyah. Di plang tersebut juga dituliskan bakal ada rencana pembangunan Universitas Muhammadiyah.
Berjarak sekitar 300 meter berikutnya, masih di pinggir jalan sebelah kanan, juga terpampang plang kepemilikan tanah atas nama Herman Abdullah. Dia adalah mantan Wali Kota Pekanbaru dua periode.
Tepat di seberangnya, juga ada gubuk yang tekah dikelilingi bagar beton. Dahulu di dalamnya adalah lokasi pemakaman umum.
Sejumlah tanah berplang nama dan tempat pemakaman umum tersebut adalah kawasan yang menjadi sasaran penyerobotan lahan. Para pelaku menjualnya ke Yayasan sekelas Muhammadiyah dan bahkan mantan Wali Kota Pekanbaru dua periode Herman Abdullah.
Yang mengejutkan, malah tanah yang tadinya tempat pemakaman umum, kini telah diratakan oleh para pelaku dan dijual ke pihak yang kini menjadi korban perselisihan umat.
Berjalan lagi sekitar 200 meter dari kawasan tanah korban penyerobotan, baru tampak sejumlah bangunan yang mulai ramai penduduk. Bahkan sudah berdiri sejumlah rumah toko bertingkat.
Tepat di belakang ruko bertingkat sebelah kiri milik Janter Siahaan, mantan Ketua RW setempat, adalah Jalan Sipiso-piso yang di dalamnya, masuk sekitar 300 meter, ada tanah seluas 9.000 meter persegi milik Arief Cuba.
Namun di atas tanah tersebut sudah berdiri sebuah rumah papan kecil. Sebagian besar telah ditanami sawit dengan perkiraan umur 5 hingga 12 tahun. Di seberang Jalan Sipiso-piso terdapat juga rumah permanen. Di dalamnya ada satu keluarga. Kepala rumah tangganya adalah Tobok Limbong, mantan Ketua RT setempat.
Rumah papan di atas tanah Arief Cuba itu memang tak berpenghuni. Namun setiap senja, lampu yang tergantung di bagian luar selalu menyala. Listriknya dialiri lewat kabel hitam yang tersambung ke rumah Tobok Limbong.
"Dialah yang selalu menghalangi saya untuk menguasai lahan milik saya. Masya Allah," kata Arief Cuba. Pria sangar itu tidak mampu menahan kesedihan hingga menitikan air mata.
Kasus penyerobotan lahan yang dialami Arief Cuba sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada kepastias hukum. Terakhir, dia juga sudah melaporkannya ke Polda Riau. Proses di kepolisian telah berjalan lebih 4 bulan. Belum ada hasil, meski sejumlah saksi dan pelaku penyerobotan, Sondik Manulang, tidak mampu menunjukkan bukti yang kuat.
Korban penyerobotan lahan tidak hanya Arief Cuba. Sudah ada ratusan orang lainnya yang mengadukan nasib ke aparat berwenang, termasuk satu perusahaan, PT Panca Belia. Modus para pelaku dalam upaya tindakan pelanggaran hukum tersebut dilakukan dengan cara menumpang berkebun, kemudian menguasai dan lantas menjualnya.
Sebagian dari korban adalah mereka yang membeli tanah tersebut lewat para pelaku yang telah mengurus surat di tingkat kecamatan (SKGR).
Pihak Kecamatan Tenayan Raya telah menerbitkan puluhan SKGR atas tanah yang bukan milik pelaku. Perdagangan tanah secara ilegal tersebut berlangsung selama belasan tahun.
Saat ini ada ratusan bangunan di hamparan lahan sekitar kawasan Gunung Salak yang terancam penggusuran. Kebanyakan dari mereka adalah para korban yang membeli tanah atas perampasan yang dilakukan kelompok Jaunur Simanjuntak.
Jaunur dikabarkan merupakan salah satu ketua kelompok penyerobotan tanah dengan membawa-bawa nama Tuhan. Dia bahkan telah beberapa kali keluar masuk sel tahanan atas kasus perampasan hak tanah milik orang lain.
"Tanah ini milik tuhan, bukan milik siapa-siapa," kata seorang dari kelompok Jaunur Simanjuntak dan Tobok Limbong.
Bahkan dilaporkan, telah ada puluhan korban dari kelompok ini. Mereka menjual tanah tersebut dengan harga miring dan hasil keuntungan itu dibawa mereka ke kampung halaman. Diperkirakan sudah miliaran rupiah uang yang mereka raup.
"Saya sudah capek mengadu ke sana-sini, termasuk melapor ke Lurah, ke Camat bahkan ke Polda Riau. Terakhir saya hanya pasrah dengan Allah karena kasusnya sudah lebih 5 bulan nggak ada kejelasan. Menangis batin ini. Mereka yang menyerobot tanah saya juga membawa-bawa nama Tuhan," kata Arief Cuba.
Lurah Kulim, M Zakir, yang sempat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sangat mewaspadai adanya permainan dari mafia tanah di kawasannya, khususnya untuk wilayah Gunung Salak.
Mengenai banyaknya SKGR baru diduga rekayasa yang terbit di atas tahun 2000, Lurah ini mengaku tidak tahu dan menganggap itu merupakan kesalahan administrasi yang terjadi sebelum dirinya menjabat.
Sementara itu Camat Tenayan Raya, Abdurrahman mengatakan turut tidak tahu menahu soal penerbitan SKGR atas tanah yang bukan milik orang tersebut.
Namun Polresta Pekanbaru sebelumnya bahkan telah menetapkan status tersangka untuk Camat Abdurrahman dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) lahan seluas 4 hektar di wilayah Tenayan Raya.
Selain Camat Tenayan Raya, Abdurrahman, kepolisian juga menetapkan status tersangka pada seorang warga sipil Edi Suryanto.
Kepala Bagian (Kabag) Pengawas Penyidik (Wasdik) Polda Riau, AKBP Andi Rifai mengatakan, saat ini ada ribuan kasus penyerebotan dan sengketa tanah yang masuk sejak beberapa tahun terakhir.
"Kalau masih 5 bulan kasusnya belum selesai, itu biasa. Malah ada yang 4 tahun belum selesai juga," kata AKBP Andi Rifai.
Ketika itu, petinggi Polda Riau itu sedang menjamu tamu dari keluarga Arief Cuba yang menanyakan perkembangan kasus penyerebotan lahan miliknya.
Petinggi kepolisian tersebut meminta keluarga Arief untuk bersabar. Sementara upaya penyerobotan lahan di kawasan hamparan seluas ratusan hektare di Jalan Gunung Salak terus berlangsung. Dan semakin banyak korban dari perampasan hak atas tanah yang melibatkan nama Tuhan.
Oleh Fazar MuhardiFollow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…