RIAUBOOK.COM - Bupati Kampar, Riau, Azis Zaenal menyatakan kesediaannya untuk merawat, menjaga dan mendidik bayi perempuan yang ditinggalkan oleh ibunya di meja penggorengan di Bangkinang.
Azis katakan, bahwa hal itu juga didasari oleh amanah Undang-Undang Dasar 1945, sebagai kepala daerah, Azis Zaenal sadar betul bahwa orang miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Jum'at tanggal 20 OKtober 2017 merupakan hari yang penuh berkah bagi keluarga besar Azis Zaenal dan masyarakat Kampar.
Di hadapan Wakil Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, Sekda Kampar, Drs. Yusri, M.Si dan beberapa orang kepala OPD, Azis Zaenal secara resmi mengadopsi bayi perempuan yang ditemukan di meja gorengan milik salah seorang pedagang di Bangkinang.
"Bayi suci tanpa dosa tersebut ditinggal pergi oleh orang tuanya," kata dia.
Proses penyerahan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang kepada Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kampar untuk di data secara resmi kemudian di serah ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kampar untuk dilakukan penyerahan bayi tersebut kepada Bupati Kampar secara legal dan formal di rumah dinas bupati di Bangkinang.
"Sampai sekarang kita tidak tahu siapa dan apa alasan dari orangtua bayi ini sampai meninggalkan bayinya di daerah kita Kabupaten Kampar tepatnya di Bangkinang, saya tidak mau menyebutkan bayi ini sebagai bayi terlantar namun ditinggalkan orangtuanya, dan yang jelas bayi ini adalah bayi yang bersih dan tidak berdosa," katanya.
Azis katakan, dalam undang-undang juga disebutkan bahwa anak yang terlantar itu dilindungi oleh negara, siapa pun orangnya. Untuk itu Bupati Kampar mengucapkan terima kasih kepada orang yang menemukan, kemudian orang merawat pihak RSUD, Dinas Sosial, Dinas P3APPKB serta dilanjutkan kepada Sekda yang sangat berperan aktif memelihara dan merawat bayi ini.
"Hingga sampai titik saat ini memang saya dan keluarga berkeinganan untuk merawat, menjaga, membesarkan dan Insha Allah nanti akan menjadi anak yang berguna bagi daerah, negara, bangsa dan agama kita , kami dengan ikhlas menerima bayi ini, semoga kami sekeluarga juga mendapatkan barokah dengan menerima bayi ini dan akan kami perlakukan seperti anak kandung, kalau saya seperti cucu kandung la," kata Azis.
Bupati Kampar mengatakan nantinya bayi tersebut akan diserahkan ke anaknya Yuyun Hidayat dan Secha yang nantinya merawat anak tersebut.
"Yang tentunya kami sudah bertambah keluarga baru," kata dia.
Bupati berharap kedepan jangan ada lagi anak terlantar yang di sia-siakan.
"Kalau ada anak yang seperti ini silahkan serahkan kepada kami," lanjut Azis.
Azis Zaenal juga mengatakan bahwa ini prosesnya sudah resmi, mulai dari perawatan, RSUD, Dinas Sosial, TP2A, Polres Kampar karena pihak kepolisian sudah hampir seminggu lebih mencari keberadaan orangtuanya dan siapa orangtuanya namun belum ketemu juga hingga akhirnya mengatakan silahkan melakukan proses orangtua asuh bagi yang mau merawat bayi tersebut.
Sementara itu Sekda Kabupaten Kampar Drs Yusri M.Si yang turut hadir pada acara tersebut mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kampar karena ini merupakan proses yang sangat baik karena selama ini jarang sekali terjadi.
"Ada batas adopsi bahwa seperti bayi yang ditinggal dan diterlantarkan orangtuanya maka dia harus dirawat oleh kawan-kawan yang di RSUD, Dinas Sosial, Dinas DP3APPKB, kemudian pihak kepolisian (Polres Kampar) sudah melakukan penyelelidikan semenjak bayi ini ditemukan, dan Polres menyatakan sudah bisa diberikan kepada orangtua asuh," kata sekda.
Sekda menambahkan secara administrasi pemerintahan 6 bulan kedepan terhitung hari ini baru kita bisa melakukan administrasi untuk orangtua angkatnya.
"Alhamdulillah 6 bulan ini bayi tersebut dirawat Bupaan ti kampar sebagai orangtua asuh dan seluruh masyarakat Kabupaten Kampar sangat bahagia karena bayi ini tidak terlantar," kata Yusri
Disaat bersamaa Ketua KPAID Kabupaten Kampar Hafiz Toha mengatakan pengadopsian ini memang membutuhkan proses waktu yang cukup panjang yakni selain ada surat berita acara serah terima, dan dalam jangka waktu 6 bulan selama masa anak tersebut di rawat baru nantinya akan dilakukan proses kepastian hukumnya dengan pertimbang selama berjalan 6 bulan, anak tersebut betul-betul dirawat serta bertanggungjawab dari orangtua yang mengadopsi.
"Nantinya juga ada persyaratan-persyaratan seperti persetujuan istri, surat pernyataan memberikan kepentingan yang terbaik bagi anak, surat pernyataan hibah 30 persen maksimal dari harta orangtua tapi ini hanya untuk menjamin kelangsungan anak, namun sekarang kita lakukan proses serahterima terlebih dahulu," kata Hafiz Toha
Direktur RSUD Kabupaten Kampar Dr Wira Dharma menjelaskan bahwa menurut analisis kenaikan berat badan, asupan makanan, susu sampai saat ini bayi tersebut berumur 27 hari. "Bayi tersebut masuk ke RSUD pada tanggal 7 oktober 2017," kata Wira. (RB/MC)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…