RIAUBOOK.COM - Pihak kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Riau, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko New Serasi Jaya Selatpanjang, bersama tersangka yang ditangkap juga ditemukan narkotika.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Rusyandi Zuhri Siregar kepada wartawan mengungkapkan, tersangka berinisial KR 20 tahun di tangkap di Jalan Imam Bonjol depan rumah makan Asia Baru Selatpanjang, Sabtu 21 Oktober 2017, pukul 14.30 WIB.
"Tersangka yang merupakan warga Jalan Parit Besar, Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, di tangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/ 22/ X/ 2017/ RIAU/ RES.KEP.MERANTI/ SEK.TEBING TINGGI, tanggal 20 Oktober 2017," ujarnya.
Saat penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 Unit Sepeda Motor merek Satria FU warna Pink Hitam dengan nomor polisi BM 6445 EP beserta BPKB dan STNK lengkap Nomor BPKB J-01261677, yang di beli dari hasil uang curian.
Kemudian 1 Unit Handphone merek Nokia Type 105 warna biru, 1 Buah Dompet merek Bovi's Collection warna Coklat, 1 Paket kecil Narkotika jenis Shabu seharga 150 ribu rupiah, yang di bungkus dalam plastik klep warna bening.
Kasus tersangka, ungkapnya, bermula pada Jumat 20 Oktober 2017 sekira pukul 01.00 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko New Serasi Jaya, Jalan Sungai Juling, Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi.
Korban yang sedang tidur di lantai dua terbangun karena ada bunyi seng dan sempat mengecek CCTV namun tidak ada apa-apa dan kemudian kembali tidur. Pada pukul 06.00 WIB korban bangun dan membuka toko, ketika itu tetangga sebelah memberi tahu bahwa lubang angin di atas pintu toko sudah terbuka.
"Pelapor kemudian mengecek barang-barang toko tidak ada yang hilang, akan tetapi laci uang sudah terbongkar dengan kerugian kurang lebih 10 juta rupiah," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan gabungan antara Reskrim Polres Kepulauan Meranti dan Reskrim Polsek Tebingtinggi, akhirnya diketahui identitas dan keberadaan pelaku, hingga pada Sabtu pukul 14.30 WIB langsung dilakukan penangkapan.
"Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli 1 Unit Sepeda Motor merek Satria FU warna Pink Hitam dengan nomor polisi BM 6445 EP," jelas Kasat Reskrim.
Setelah dimintai keterangan di Mapolres Kepulauan Meranti, tersangka diserahkan ke Polsek Tebingtinggi tempat laporan polisi di buat, guna proses sidik lebih lanjut. Sedangkan untuk temuan narkotika jenis shabu akan dilimpahkan ke Satuan Resnarkoba. (RB/MC)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…