RIAUBOOK.COM - Penangkapan pada Pretty ini menambah panjang daftar artis yang terjerat kasus narkotik. Saat ini polisi juga tengah mengusut kepemilikan narkotik jenis happy five dengan tersangka Axel Matthew Thomas, putra dari Jeremy Thomas.
Matthew dijerat Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) jo pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.Akhir Maret lalu, putra penyanyi dangdut legendaris Rhoma Irama, Ridho Irama ditangkap Polres Metro Jakarta Barat sebuah hotel di kawasan Pesing.
Ia ditangkap dengan tudingan kepemilikan dan konsumsi obat-obatan terlarang. Saat ditangkap polisi menyita satu paket sabu yang baru dibeli dan uang tunai Rp1,8 juta.
Terkait kasus Axel Matthew, Polda Metro Jaya telah menetapkan anak aktor Jeremy Thomas tersebut sebagai tersangka kasus narkotika. Axel tetap jadi tersangka meskipun sang ayah tetap kukuh dengan laporan ke Propam Mabes Polri dengan tuduhan penganiayaan kepada anak sulungnya.
"Axel telah ditetapkan sebagai tersangka untuk penggunaan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Kata Argo, Axel Matthew ditetapkan tersangka karena terlibat pemesanan pil Happy Five. Polisi juga masih menunggu hasil tes urine Matthew untuk mengetahui apakah Matthew termasuk pengguna atau tidak.
Argo mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kemarin. Axel terbukti melanggar Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pasal tersebut menjelaskan, barangsiapa secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Argo menjelaskan, pihaknya telah mengantongi bukti kuat Axel terlibat dalam kasus ini yakni, adanya bukti transfer uang Rp1,5 juta Happy Five dari pelaku pengedar inisial JV dan DRW di Malaysia.
"Transfer itu dilakukan sebelum pelaku itu datang dari Malaysia," ujarnya.
Axel diduga terlibat memesan Happy Five bersama empat pelaku lainnya dari pengedar inisial JV dan DRW. Kedua pengedar ini telah ditangkap sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat (14/7/2017) lalu.
Namun, ayah Axel, Thomas membantah keterangan polisi ini. Dia menyebut polisi sengaja menjebak anaknya dalam kasus ini. Ia kemudian melaporkan hal tersebut ke Propam Mabes Polri dengan tuduhan penganiayaan kepada anak sulungnya.
Diberitakan sebelumnya, arti bertubuh gempal, Pretty Asmara bersama tujuh artis lain ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Pusat. Saat ditangkap, mereka kedapatan sedang berpesta narkoba.
"Saat ditangkap kami temukan barang bukti sabu dan ekstasi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Saat itu memang ada 7 artis perempuan berkumpul di sebuah kamar, tetapi mereka ini hanya pengguna saja," tambah Kasubdit II Narkoba Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander dikutip dari detikcom.
Ketujuh artis itu adalah SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop).
Saat ini mereka masih diperiksa secara intensif untuk selanjutnya dilakukan assessment untuk dilakukan rehabilitasi. (RB/dtc/cnn)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…