RIAUBOOK.COM - Wan Thamrin Hasyim mengatakan bahwa status kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu item yang turut dibahas dalam rapat tertutup, Kamis (15/02/2018) saat dirinya secara resmi menjababat sebagai Plt Gubernur Riau.
"Tadi saya minta laporan Edward Sanger (Kepala BPBD Riau) mengenai Karhutla dan lain sebagainya, saat ini baru satu, kalau terdapat 2 Kabupaten yang menyampaikan status Karhutla, kita di Provinsi akan menetapkan status darurat Karhutla, maka perhitungan kita itu minggu depan," kata Plt Gubernur kepada RiauBook.com di Kantor Gubernur Riau.
Beliau menuturkan, hal tersebut menjadi prioritas karena telah sampai ke Istana Presiden.
Sementara, terkait dengan tantangan dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) yang menuntut agar Wan Thamrin
Hasyim dapat menyelesaikan Pergubri Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau, GNPSDA KPK, rekomendasi Pansus Monev Perizinan DPRD Riau 2015 dan melibatkan publik dalam pembahasan KLHS untuk RTRWP Riau 2017-2037, beliau menganggap hal tersebut sebagai cambuk utuk bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya.
"Tapi yang jelas kita telah mendapatkan apresiasi dari RI I, malah Pak Danrem dan Satgas Karhutla yang lainnya juga diundang kesana waktu itu, saya pikir boleh-boleh aja lah dan itu sebagai peringatan agar jangan berpuas diri dengan apa yang telah dicapai, ya sebagai evaluasi lah, karena kalau kita berpuas diri, itu akan membuat kita lalai dan lupa," Plt Gubri tersebut.
Sebagaimana diketahui, Tantangan itu langsung diberikan oleh Koordinator Jikalahari Woro Supartinah, Kamis (15/2/2018) kepada Wan Thamrin yang kini menggantikan posisi Arsayad juliandi Rachman sebagai Gubernur Riau.
Dia mengatakan, untuk menghentikan penyebab bencana ekologis di Riau, beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Plt Gubri adalah membentuk tim perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan yang memiliki beberapa poin dalam tugasnya.
hal tersebut tertuang dalam Pergubri Nomor 5 tahun 2015 yang memuat 16 rencana aksi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Riau.
"Fokus utama Rencana Aksi diantaranya, perbaikan kebijakan perlindungan di kawasan rawan kebakaran, Pelaksanaan evaluasi konsesi, Penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam resolusi konflik, Penguatan legislasi, Pengawasan berjenjang terhadap perusahaan pemegang izin konsesi, Pemberdayaan masyarakat oleh perusahaan (pembentukan MPA) dan Dukungan pembukaan lahan tanpa bakar dan insentif," kata dia.
Menurut Woro, Butir-butir Renaksi yang tertuang dalam rencana aksi tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan hingga saat ini, kata dia juga, salah satu poin renaksi vital yang tidak dilaksanakan oleh Gubernur Riau ialah penetapan kawasan gambut dalam Sebagai kawasan lindung yang termaktub dalam RTRWP (Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi) Riau.
Imbuhnya, padahal Gubernur Riau pada acara-acara formal terus mengatakan akan tetap melaksanakan Pergub. (RB/Dwi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…