RIAUBOOK.COM - Akhir-akhir ini Novrizon Burman menjadi perbincangan di sejumlah kalangan, namanya terkam di jejak digital sebagai pihak yang menuntut keterbukaan informasi khususnya di badan penyelenggara kegiatan hulu migas.
"Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik saat ini sedang diuji oleh Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas," kata Novrizon di Pekanbaru, Rabu (14/11/2018).
Novrizon Burman adalah pria kelahiran Pekanbaru, 13 November 1966.
Dia memiliki riwayat pekerjaan yang panjang dibidang pers.
Pada tahun 1995 hingga 2001, Novrizon sempat menjabat sebagai Redpel Harian Pagi Jambi Independent dan berlanjut menjadi Wakil Pemimpin Redaksi Tabloid Azam Pekanbaru (2002 s/d 2004).
Novrizon kemudian menjadi Pemimpin Redaksi SKM Rakyat Metro Pekanbaru (2004 s/d 2005) sekaligus Pemimpin Redaksi Harian Pagi Rakyat Riau (2004 s/d 2005).
Dia juga pernah menjadi Sekretaris/Manajer Koperasi Wartawan Kalam Perkasa PWI Riau (2004 s/d 2007) dan Wakil Pemimpin Umum SKM Rakyat Kepri (2005 s/d 2006).
Dalam organisasi pers, Novrizon juga pernah menjabat sebagai Bendahara PWI Provinsi Riau (2008 s/d 2012), Ketua Bidang Kerjasama Antarlembaga SPS Riau (2011 s/d 2016), dan Wakil Ketua PWI Bidang Kesejahteraan PWI Provinsi Riau (2012 s/d 2017).
Selanjutnya sebagai Wakil Ketua SPS Provinsi Riau (2016 s/d 2020) dan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Riau (2017 s/d 2022).
Sepanjang karir persnya, Novrizon juga dikenal sebagai wartawan kontroversial yang mengundang kontroversi di kalangan satu profesi.
"Semua demi tegaknya UU Pers dan Keterbukaan Informasi Publik," kata dia.
Novrizon mengungkap, bahwa keterbukaan informasi diluar dari rahasia negara adalah hal yang wajib dilakukan oleh semua badan publik yang menggunakan uang negara dalam operasionalnya.
Untuk di Riau, demikian Novrizon, kegiatan hulu migas adalah informasi yang paling dibutuhkan oleh masyarakat karena itu menjadi bagian dari hak sebagai warga negara.
Salah satu informasi yang disengketakan oleh Novrizon adalah berkaitan dengan dana CSR (Corporate Social Responsibility) seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Kemudian dia juga menyengketakan informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan informasi Cost Recovery semua perusahaan migas serta informasi produksi lifting semua perusahaan migas.
Menurut dia, informasi terkait kegiatan hulu migas itu sangat penting untuk diketahui publik sebagai bagian dari hak atas eksploitasi migas yang terkuras.
"Selama ini, semua informasi itu terkesan tertutup, padahal itu adalah bagian dari informasi yang layak dikonsumsi publik," kata dia.
Kasus Novrizon Burman dalam memperjuangkan keterbukaan informasi sektor migas, telah melalui sejumlah tahapan, bahkan Komisi Informasi (KI) Riau telah menggelar beberapa kali sidang.
Sebelumnya tahapan mediasi tidak menemukan jalan keluar, SKK Migas menyangkal pernyataan sebagai badan publik.
Saat ini wartawan yang telah lama mengakar di Organisasi Pers, PWI Riau itu masih harus memperjuangkan hak keterbukaan informasi publik sektor migas di KI Riau.
"Tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan sampai ke pangadilan," demikian Novrizon. (rb)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…