RIAUBOOK.COM - Direktur PT Duta Swakarta Indah (DSI) Suratno Konadi akhirnya ditahan di Rutan kelas II Siak Sri Indrapura setelah diperiksa lebih 1 jam di Kejaksan Negeri (Kejari) Siak, Selasa (9/4/19) sore sekitar pukul 16.00 WIB atas kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 17/kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998.
"Hari Ini, kita menerima pelimpahan kasus tahap II atas nama tersangka Suratno Konadi dan Teten Effendi atas dugaan pemalsuan surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998," kata Kejari Siak melalui kasi Pidum Zikrullah didampingi kasi intel Beni Yarbert dan kasi Datun Erlina, saat melakukan keterangan ke media usai pemeriksaan terhadap tersangka.
Suratno sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau, dengan dasar dua kali pemanggilan tidak hadir, dengan alasan tersangka berbagai macam alasan.
Tersangka Suratno Konadi dilakukan penahanan 20 hari kedepan, atau sampai tanggal 28 April, dikarenakan terhadap tersangka Suratno sebagaimana diketahui beliau sudah di tetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau dengan dasar 2 kali pemanggilan tidak hadir, dengan berbagai macam alasan.
"Polda Riau kemudian mengeluarkan status DPO terhadap Suratno, dengan dasar itu kami meneliti dan menilai terhadap Suratno tidak kooperatif artinya kedepannya kita lakukan penahanan," katanya.
Proses selanjutnya, pihak Kejari Siak menunggu perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu 20 hari kedepan. Suratno dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo pasal 55 ayat KUHPidana, tentang sebagaimana melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja menggunakan surat palsu dan dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak di dipalsukan dan dipergunakan dapat dilakukan kerugian ancaman paling lama 6 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Teten tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Siak.
"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Teten, karena selama proses penyelidikan kepolisian beliau kooperatif. Dengan alasan itu, kami nyatakan Teten ini tidak kami lakukan penahanan," kata Kasi Intel Beni.
Selain kooperatif, dasar Kejari Siak untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Teten, atas permohonan keluarga dan penjamin yang bisa meyakinkan Kejari Siak untuk tidak dilakukan penahanan.
"Untuk teten, pemohon dari piihak keluarga dan penjamin dapat menyakinkan kami dan kami putuskan tidak dilakukan penahanan, beda dengan tersangka Suratno, penilaian kami dari pemohon keluarga dan penjamin tidak dapat menyakinkan kami, karena salah keluarga yang menjamin merupakan tersangka di kasus yang lain," kata Beni.
Selain dikarenakan pihak pemohon dan penjamin, menurut Kejari Siak ada alasan lain untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Teten dan tidak bisa disebutkan secara detail. (RB/Agus)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…