RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Penyidik dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat petisi terkait adanya hambatan dalam pengusutan perkara di lembaga independen yang kini dipimpin oleh Agus Rahardjo.
Dalam petisi yang ditujukan langsung kepada pimpinan KPK itu, mereka menerangkan jika dalam kurun waktu satu tahun belakangan terjadi kebuntuan di jajaran Kedeputian Penindakan ketika mengurai dan mengembangkan perkara sampai level ke Pejabat Tinggi atau big fish.
"Kurang lebih satu tahun ke belakang ini, jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi atau big fish, level kejahatan korporasi, maupun ke level tindak pidana pencucian uang," tulis petisi tersebut, seperti dilansir dari detik.com, Rabu (10/4/2019).
Isi petisi itu juga jabarkan 5 alasan di balik buntunya proses penindakan di KPK. Mulai dari kebocoran informasi hingga adanya hambatan pemanggilan sejumlah saksi.
"Berbagai upaya sudah dicoba untuk disampaikan kepada pimpinan KPK, baik melalui forum Wadah Pegawai maupun penyampaian langsung secara informal oleh personel-personel yang ada di jajaran Kedeputian Penindakan kepada Pimpinan KPK, tetapi sampai saat ini semua menemui jalan buntu," lanjut petisi itu.
Dalam petisi itu, para penyidik yang menandatanganinya berharap pimpinan KPK dapat mengambil langkah tegas untuk menghilangkan hambatan penanganan perkara itu.
Mereka menilai, integritas KPK sebagai lembaga independen yang masih bisa dipercaya publik harus dijaga.
Ketua KPK Agus Rahardjo dikofirmasi oleh para awak media hingga saat ini juga belum memberikan respon.
Sumber: detik.com
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…