RIAUBOOK.COM - Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Siak Teten Effendi setelah diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak atas dugaan pemalsuan surat keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 17/kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998, diperbolehkan pulang oleh pihak jaksa.
Alasan jaksa tidak menahan Teten karena tersangka selama ini bersifat kooperatif terhadap Polda Riau, dasar jaksa untuk tidak menahan Teten juga karena ada jaminan dari pihak keluarga dan penjamin. Dikabarkan penjamin atau keluarga Teten salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN).
Kajari Siak melalui kasi Pidum Zikrullh menerangkan, penjamin tersangka tidak memilki catatan yang buruk, sehingga pihaknya sudah mempertimbangkan dan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Untuk teten, pemohon dari pihak keluarga dan penjamin dapat menyakinkan kami dan kami putuskan tidak dilakukan penahanan, beda dengan tersangka Suratno, penilaian kami dari pemohon keluarga dan penjamin tidak dapat menyakinkan kami, karena salah keluarga yang menjamin merupakan tersangka di kasus yang lain," kata Zikrullah, Selasa (9/4/19) sore.
Selain dikarenakan pihak pemohon dan penjamin, menurut Kejari Siak ada alasan lain untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Teten dan tidak bisa disebutkan secara detail.
Beda halnya dengan Direktur PT Duta Swakarta Indah (DSI) Suratno Konadi, beliau akhirnya ditahan di Rutan kelas II Siak Sri Indrapura setelah diperiksa lebih 1 jam di Kejaksan Negeri (Kejari) Siak, Selasa (9/4/19) sore sekitar pukul 16.00 WIB atas kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 17/kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998.
"Hari Ini, kita menerima pelimpahan kasus tahap II atas nama tersangka Suratno Konadi dan Teten Effendi atas dugaan pemalsuan surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998," kata Kejari Siak melalui kasi Pidum Zikrullah didampingi kasi intel Benny Yarbert dan kasis Datun Erlina, saat melakukan keterangan ke media usai pemeriksaan terhadap tersangka.
Suratno sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau, dengan dasar dua kali pemanggilan tidak hadir, dengan alasan tersangka berbagai macam alasan.
Tersangka Suratno Konadi dilakukan penahanan 20 hari kedepan, atau sampai tanggal 28 April, dikarenakan terhadap tersangka Suratno sebagaimana diketahui beliau sudah di tetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau dengan dasar 2 kali pemanggilan tidak hadir, dengan berbagai macam alasan.
"Polda Riau kemudian mengeluarkan status DPO terhadap Suratno, dengan dasar itu kami meneliti dan menilai terhadap Suratno tidak kooperatif artinya kedepannya kita lakukan penahanan," katanya.
Proses selanjutnya, pihak Kejari Siak menunggu perkara untuk dilimpahkan dalam waktu 20 hari kedepan. Suratno dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo pasal 55 ayat KUHPidana, tentang sebagaimana melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja menggunakan surat palsu dan dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak di dipalsukan dan dipergunakan dapat dilakukan kerugian ancaman paling lama 6 tahun penjara. (RB/Agus)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…