RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menguatkan putusan PengadilanTinggiPalangkaraya terkaitkebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah pada 2015 silam.
Kasasi yang diajukan oleh pihak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kawan-kawan, terkait kasus tersebut ditolak olehMA.
Putusan MA itu dimuat dalam situs resmi Mahkamah Agung.
Tercatat keputusan tersebut dikeluarkan pada Selasa (16/7/2019) kemarin.
Otomatis, putusan MA ini memperkuat vonis dari Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Keputusan MA itu dimuat dalam situs resmi mahkamahagung.go.id dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018.
Adapun hakim yang memutus ialah I Gusti Agung Sumanatha, Pri Pambudi Teguh, dan Nurul Elmiyah.
Adapun pihak Presiden Jokowi mengajukan kasasi pada 22 November 2018 dengan perkara perdata.
SelainPresidenJokowi, pihak pemohon lainnya dalam kasasi tersebut ialah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.
Namun pada Selasa lalu MA pun resmi menolak kasasi yang diajukan oleh 3 pemohon.
"Tolak" tertulis dalam website resmi MA.
Ditolaknya kasasi tersebut membuat Presiden harus menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Kronologi
Dikutip Kompas.com yang melansir Kompas.id(grupTribunMadura.com) sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam putusan tertanggal 22 Maret 2017 menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memvonis Presiden Jokowi, empat menteri, Gubernur Kalteng, dan DPRD Provinsi Kalteng bersalah atau lalai dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan.
Putusan itu mengabulkan gugatan warga (citizen law suit) yang diajukan para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah terkait kebakaran hutan dan lahan pada 2015.
Atas putusan itu, Presiden dihukum untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat, yang berupa tujuh peraturan pemerintah.
Tujuh peraturan pemerintah tersebut adalah PP tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup.
PP tentang baku mutu lingkungan;
PP tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
PP tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;
PP tentang analisis risiko lingkungan hidup;
PP tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
Dan PP tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Selain itu, Presiden juga dihukum untuk menerbitkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Selanjutmya, pemerintah memutuskan mengajukan kasasi ke MahkamahAgung yang kemudian ditolak.
Sumber kompas/tribunews


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…