RIAUBOOK.COM - Hampir setiap orang tentu memiliki masalah, tidak sedikit yang kemudian berhadapan dengan hukum atau melakukan gugatan secara perdata maupun pidana di kepolisian.
Banyak orang yang menempuh jalur hukum atau diadukan ke pengadilan dan kepolisian, kemudian memilih untuk memberikan kuasa kepada pengacara.
Namun sayangnya, tidak semua pengacara memiliki daya juang, bahkan sebagian justru hanya memanfaatkan klien untuk kepentingan pribadi.
Nah, berikut adalah tips memilih pengacara untuk menangani masalah hukum agar tidak dirugikan.
1. Telusuri Profile
Sebelum mendatangi kantor advokat, baiknya melakukan penelusuran tentang daftar pengacara di wilayah Anda. Kemudian telusuri jejak profile pengacara tersebut, jika memiliki 'cacat' atau pernah bermasalah di asosiasi atau pernah menelantarkan klien, sebaiknya jangan dipilih.
Tentunya juga harus memiliki legalitas yang sah, atau tergabung dalam asosiasi advokat yang resmi seperti Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
Namun jika profilenya menunjukkan kinerja yang profesional, dan telah teruji melakukan pendampingan dengan terhadap klien, maka patut untuk dipertimbangkan.
2. Rekomendasi Sahabat
Selanjutnya, juga bisa meminta rekomendasi teman atau sahabat dan keluarga tentang pengacara yang pantas untuk bisa mendampingi persoalan hukum.
Tentu saja yang masuk dalam kriteria baik, spesifikasinya adalah telah banyak pengalaman dalam menangani masalah-masalah besar dan perbandingan keberhasilannya lebih besar.
3. Kesepakatan Syariah
Dianjurkan, setelah mendapatkan pilihan untuk pengacara yang mendampingi persoalan hukum, sebaiknya melakukan kesepakatan-kesepakatan yang syariah.
Kesepakatan syariah artinya tidak memberatkan kedua belah pihak, namun tetap harus dituangkan ke dalam surat perjanjian bersama berdasarkan kesepakatan yang telah sama disetujui.
Biasanya, kesepakatan syariah dapat dilakukan oleh para pegacara yang berada dalam asosiasi pengacara syariah. Untuk di Riau, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia (DPW APSI) adalah Asep Ruhiyat.
Asep Ruhiat adalah salah satu pengacara ternama di Riau. Dia telah banyak mendampingi perkara-perkara besar, bahkan sejumlah kepala daerah dan perusahaan-perusahaan besar di Riau menjadikannya sebagai kuasa hukum pribadi. (RB/fzr)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…