RIAUBOOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat tegas kepada Gubernur Riau Syamsuar agar jangan sampai mengenakan "Rompi Orange" gara-gara pengisian jabatan di lingkungan pemerintah setempat yang rencananya dilakukan dalam waktu dekat tidak berjalan secara transparan.
KPK juga megingatkan Syamsuar agar tidak menjadikan momentum pengisian jabatan sebagai kesempatan untuk memboyong semua orang terdekatnya, karena hal itu cenderung berpontensi pada tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Kita sudah tegaskan bahwa terkait rotasi, mutasi ataupun promosi pegawai khususnya untuk pejabat, kita minta dilakukan seleksi terbuka dan tidak ada istilah titipan," tegas Korwil II Korsubgah KPK, Abdul Haris, usai menghadiri rapat di Kantor Gubernur Riau, Rabu (31/7/2019).
Menurutnya, potensi terjadinya kecurangan dalam seleksi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Riau bisa dicegah dengan metode lelang jabatan dengan menunjuk panitia seleksi independen.
"Penunjukan tim pansel juga harus dari lembaga yang independen, sehingga hasil seleksi benar-benar objektif dan tidak karena faktor suka atau tidak suka," ujarnya.
Dia mengungkapkan, dengan cara tesebut akan dapat diketahui kompetensi, integritas dan profesionalitas pejabat yang akan mengisi masing-masing jabatan.
"Kita tak mau terjadi lagi (gubernur Riau tertangkap KPK), cukup sudah tiga kali. Kenapa? Kalau orang yang ditunjuk bukan orang yang tepat akan menjadi beban. Dan kita tahu segala sesuatu itu tidak ada yang gratis," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, kedepan pihaknya meminta kontrak kerja tahunan kepada pejabat yang diisi oleh Gubernur Riau. Karena dalam kontrak itu ada target yang sesuai dengan rencana strategis Gubernur Riau lima tahun kedepan, yang dijabarkan dalam rencana tahunan.
"Kita akan lihat rencana tahunan yang dijabarkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari situ lah OPD harus mencapai targetnya, kalau tak tercapai target sesuai kontrak kerja pejabat bersangkutan harus siap mengundurkan diri," terangnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya ada tiga Gubernur pendahulu yang sempat berurusan hukum dengan dengan KPK, ketiganya adalah Saleh Djasit, Annas Maamun dan Rusli Zainal.(RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…