RIAUBOOK.COM, PADANG - Sidang lanjutan dugaan kasus penyalahgunaan wewenang perangkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Gumarang, Agam, Sumatera Barat, dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut mengungkap adanya kejanggalan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) para penyidik Kejari Agam.
"Ini seperti diarahkan, saudara dan saudari saksi seperti diarahkan dalam memberikan keterangan BAP jaksa," kata Wilson, kuasa hukum dari terdakwa Ujang, selaku penjaga MIN Gumarang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (24/12/2019) siang.
Ketika itu JPU menghadirkan lima saksi yang terdiri dari mantan staf tata usaha dan empat guru serta bendahara sekolah.
Dari keterangan para saksi, terdapat sejumlah keterangan yang tidak sesuai dengan BAP seperti yang diajukan jaksa penuntut dalam dakwaan.
"Saksi jangan main dengan keterangan saudara. Salah dalam keterangan saksi bisa berakibat salah dalam putusan hakim," kata Hakim Ketua Agus Komarudin,SH.
Dalam sidang lanjutan itu, para saksi lebih banyak menyatakan tidak tahu atas pertanyaan yang dilontarkan hakim maupun kuasa hukum.
Hal itu bertentangan dengan BAP jaksa yang merunut pengakuan para saksi dalam perkara yang tengah dihadapi tiga kepsek NF, NW, dan Rus serta seorang penjaga sekolah atas nama Ujang.
"Jangan takut, saksi jangan takut untuk mengungkap bahwa saudara dan saudari diarahkan saat diambil keterangannya oleh jaksa," kata Wilson.
Ketika itu, kuasa hukum bertanya soal kesepakatan bersama berkaitan dengan tanah hibah antara keluarga Ujang dengan pihak MIN Gumarang.
Isi kesepakatan itu menuangkan kesediaan sekolah untuk mengangkat Ujang sebagai ASN dengan segala kekurangan yang dia miliki.
Pada kesepakatan itu, pihak pemerintah justru diuntungkan karena tidak ada ganti rugi untuk tanah yang dihibahkan Ujang kecuali mengangkat Ujang sebagai honorer dan ASN.
"Kami tidak tahu, soal itu," kata saksi.
Mendengar ungkapan saksi, majelis hakim kemudian membacakan BAP para saksi yang isinya justru berbalik, para saksi mengetahui adanya perjanjian itu.
"Jika tidak ada yang dirugikan, justru pemerintah dan masyarakat diuntungkan, lantas mengapa perkara ini ada?" kata Asep Ruhiyat selaku kuasa hukum terdakwa NF.
Para saksi hanya terdiam sebelum akhirnya menyatakan kebijakan yang dilakukan para kepsek adalah demi kebaikan sekolah yang memang pantas dilakukan demi kemajuan dunia pendidikan di Gumarang, Agam.
"Jika sudara saksi menjadi kepala sekolah, apakah melakukan kebijakan yang sama?" kata hakim.
Serentak para saksi menyatakan akan mengambil kebijakan yang sama demi kebaikan sekolah dan pemenuhan kebutuhan pendidikan masyarakat setempat.
Dengan adanya perkara ini, para saksi juga mengungkap sejumlah kegiatan di MIN Gumarang, Agam menjadi terganggu.
"Dengan adanya perkara ini, apakah kegiatan sekolah menjadi terganggu?" kata Asep.
Para saksi serentak menjawab; "Iya".
Sidang lanjutan siang itu berakhir hingga pukul 14.00 WIB. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Jumat 10 Desember 2019 dengan agenda masih keterangan saksi dari jaksa penuntut.
Jaksa Tak Mampu
Dalam sidang sebelumnya, jaksa tidak mampu menggambarkan secara jelas nilai kerugian negara seperti dalam dakwaan mengingat semua proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apa yang ada dalam dakwaan JPU ini seperti kesimpulan dan opini sendiri. Padalah dalam undang-undang diatur, yang berwenang menghitung kerugian negara dalam sebuah perkara korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Asep Ruhiyat, Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Riau.
Sebelumnya para ahli hukum dari berbagai universitas juga telah menanggapi perkara MIN Gumarang, Agam.
Para ahli menyipulkan tidak ada tindakan korupsi dalam perkara ini karena tidak ada kerugian negara di dalamnya, semua dilakukan sesuai dengan prosedur dan hanya ada kebijakan yang justru menguntungkan pemerintah.
"Saya pikir ini perkara yang dipaksakan, keliru dan tidak ada unsur pidananya sama sekali. Saya jadi bingung, kok bisa yang seperti ini diadili?" kata Nurul Huda, ahli hukum pidana Universitas Islam Riau (UIR).
(rb)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…