Antam Ajukan Banding Terkait Gugatan Rp817,46 Miliar

RIAUBOOK.COM - PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam menegaskan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memenangkan gugatan Budi Said terhadap produsen mulia tersebut.

Di mana, dalam gugatan itu, Antam diminta membayar kerugian kepada Budi sebagai penggugat sebesar Rp817,46 miliar. Angka itu merupakan nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, setara 1,1 ton.

Mereka merasa tidak pernah berbuat melawan hukum atas tidak diterimanya 1,1 ton emas oleh Budi Said. Antam keberatan untuk membayar ganti rugi kepada Budi sebagaimana putusan majelis hakim.

SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko menegaskan perusahaan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said.

"Sehubungan dengan putusan PN Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding," ujar Kunto seperti dilansir dari  CNN Indonesia, Senin (18/1/2021).

Dalam tuntutannya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan emas dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.

Dalam hal ini, Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.

"Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," jelas Kunto.

Ia menegaskan Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dalam menjalankan bisnisnya. Antam memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.

Karenanya, ia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan logam mulia Antam yang tidak wajar.

"Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi," katanya.

Ia menuturkan Antam selalu menjual logam mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

Selain itu, dalam menjalankan bisnisnya, Antam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tak pernah melalui pihak lain.

"Kami memastikan operasional logam mulia perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar," tuturnya.

Gugatan Budi Said tersebut telah didaftarkan ke PN Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020 lalu dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby

Berdasarkan informasi dari laman resmi PN Surabaya, gugatan itu telah melalui 31 sidang. Pembacaan putusan majelis hakim sudah dilakukan pada Rabu, 13 Januari 2021 lalu.

Tercatat, pihak PN Surabaya sudah pernah melakukan mediasi pada 18 Maret 2020 dan 22 April 2020 namun gagal.

Dalam salah satu petitumnya, Budi Said meminta nilai ganti rugi itu disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat tergugat I membayar seluruh kerugian yang diderita oleh penggugat.

"Menghukum tergugat I dan tergugat V membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp100 juta untuk setiap hari keterlambatan oleh tergugat I dan tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini," bunyi petitum itu.

foto

Terkait

Foto

Waspada Fenomena Awan Cumulonimbus

RIAUBOOK.COM - Fenomena awan Cumulonimbus muncul di Ambon, Maluku pada Senin (18/1/2021). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) minta warga…

Foto

Cegah Kejahatan di Wilayah Binaan, Polsek Pangkalan Kerinci Gencar Patroli

RIAUBOOK.COM - Tak ada kata lelah bagi Polsek Pangkalan Kerinci, jajaran Polres Pelalawan dalam melaksanakan patroli untuk mencegah terjadinya kejahatan…

Foto

Polsek Ukui Terus Lakukan Pendisiplinan Prokes di Wilayahnya

RIAUBOOK.COM - Sampai dengan saat ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Ukui, jajaran Polres Pelalawan masih terus melaksanakan kegiatan pendisiplinan masyarakat terhadap…

Foto

BPOM Sebut Vaksinasi Covid-19 dapat Dihentikan Bila Timbul Efek Serius

RIAUBOOK.COM - Badan Pengawas dan Makanan (BPOM) menyatakan vaksinasi Covid-19 dapat dihentikan apabila nantinya terdapat efek serius atau kematian. Kepala…

Foto

Penanganan Ilegal Fishing jadi Salah Satu Prioritas DKP Riau Tahun Ini

RIAUBOOK.COM - Penanganan ilegal fishing menjadi salah satu prioritas dari program kerja Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau untuk tahun…

Foto

Personel Polsek Bandar Sei Kijang Kembali Patroli Karhutla

RIAUBOOK.COM - Personel Polsek Bandar Sei Kijang jajaran Polres Pelalawan kembali melaksanakan patroli untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)…

Foto

Skadron Udara 12 Berbagi Kebahagiaan ke Sejumlah Panti Asuhan di Pekanbaru

RIAUBOOK.COM - Sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kesatuan Skadron Udara 12 Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru mengadakan…

Foto

Polsek Bunut Kawal Distribusi Vaksin Covid-19

RIAUBOOK.COM - Aparat kepolisian dari Polsek Bunut turut andil dalam mengawal vaksin Covid-19 untuk didistribusikan ke sejumlah daerah di Kabupaten Pelalawan.…

Foto

Capaian Liftig Migas Riau Tahun 2020 Melebihi Target

RIAUBOOK.COM - Capaian lifting migas Riau tahun 2020 melebihi target yang telah ditetapkan sebesar 275 ribu barel per hari. Hal…

Foto

Polsek Pangkalan Kerinci Patroli C3 ke Objek Vital

RIAUBOOK.COM - Dalam upaya mengantisipasi tindak kriminal di tengah-tengah masyarakat, Polsek Pangkalan Kerinci jajaran Polres Pelalawan kembali melaksanakan patroli antisipasi…

Foto

Buruh Perkebunan Dibacok Rekan Kerja, Mayat Dibuang ke Parit

RIAUBOOK.COM - Seorang pria berusia 18 tahun inisial PH, harus mendekam dibalik jeruji tahanan polisi setelah menjadi tersangka dalam kasus…

Foto

Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasi Pungli di Kantor Samsat

RIAUBOOK.COM - Dalam upaya mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan pemerasan dan pungutan liar (Pungli), Polsek Pangkalan Kuras Kamis (14/1/2021) menggelar sosialisasi…

Foto

Menhan Prabowo Serahkan 40 Unit Rantis Maung ke TNI

RIAUBOOK.COM - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto telah menyerahkan 40 kendaraan taktis ringan (rantis) Maung kepada TNI. Rantis produksi PT…

Foto

Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia

RIAUBOOK.COM - UlamaSyekh Ali Jabermeninggal dunia. Kabar ini dibenarkan Ustadz Yusuf Mansyur di Instagram pribadinya, @yusufmansurnew. "Innaa lillaahi Wa Innaa…

Foto

Rupiah Lesu, Rp14.090 Per Dolar AS

RIAUBOOK.COM - Nilai tukarmata uang rupiahtercatat mengalami pelemahan sebesar 30 poin atau 0,21 persen pada perdagangan pasar spot Kamis (14/1/2021)…

Foto

Kapasitas Maksimal Pesawat 70 Persen Tak Berlaku Lagi

RIAUBOOK.COM - Aturan kapasitas maksimal pesawat udara 70 persen saat ini tidak lagi berlaku. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran…

Foto

Sopir Diduga Mengantuk, Minibus Seruduk Truk Fuso di Tol Permai

RIAUBOOK.COM - Satu unit minibus dengan nomor polisi (nopol) BM 1730 PM terlibat kecelakaan setelah menyeruduk truk Fuso nopol BK…

Foto

Kobaran Api Lahap Rumah Semi Permanen di Kecamatan Bandar Sei Kijang

RIAUBOOK.COM - Sebuah rumah semi permanen milik Khaidir (75) yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Km 34 , Kelurahan Sei…

Foto

Polsubsektor Pelalawan Kembali Imbau Masyarakat Patuhi Prokes

RIAUBOOK.COM - Polsubsektor Pelalawan kembali mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Selasa (12/1/2021). Imbauan tersebut…

Foto

Pemprov Riau Mulai Distribusikan Vaksin Sinovac ke Daerah

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Selasa (12/1/2021) telah mulai mendistribusikan vaksin Sinovac dari gudang penyimpanan UPT Instalasi Obat Dinas…

Pendidikan