RIAUBOOK.COM - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadi saksi bisu dimulainya babak baru skandal korupsi yang mengguncang Provinsi Riau.
Pada Kamis (26/3/2026), Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang populer dengan sandi 'Jatah Preman'.
​Tak sendirian, Abdul Wahid didakwa bersama dua kolaborator intinya: Muhammad Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau) dan Dani M. Nur Salam (Tenaga Ahli Gubernur). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, jaksa membongkar tabir gelap bagaimana birokrasi di Riau disandera oleh loyalitas buta dan setoran paksa demi kepentingan pribadi sang kepala daerah.
​Doktrin "Matahari Hanya Satu"
​Aroma korupsi ini terendus sejak awal tahun 2025. Abdul Wahid diduga telah merancang struktur kekuasaan dengan menempatkan orang-orang kepercayaannya di posisi strategis.
Dani M. Nur Salam bukan sekadar tenaga ahli perencanaan, melainkan "jembatan" yang menghubungkan kebutuhan dana non-resmi gubernur dengan dinas-dinas basah, khususnya Dinas PUPRPKPP.
​Puncak dari intimidasi ini terjadi pada 7 April 2025 di Rumah Dinas Gubernur. Dalam sebuah rapat tertutup yang dramatis, Abdul Wahid memerintahkan seluruh alat komunikasi peserta dikumpulkan. Di sana, ia melontarkan doktrin kekuasaan yang absolut:
​"Matahari hanya satu. Semua harus ikut perintah Kepala Dinas. Ikuti kata Kadis, Kadis bilang ganti saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti, saya evaluasi."
​Ancaman mutasi dan pencopotan jabatan ini menjadi senjata ampuh untuk memastikan para bawahannya, terutama para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan, patuh pada skema pengumpulan uang yang telah disiapkan.
​Manipulasi Anggaran dan "Upeti" 5 Persen
​Modus yang digunakan adalah dengan melakukan pergeseran anggaran. Pada 22 April 2025, Abdul Wahid menandatangani Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2025 tentang Pergeseran III yang menambah anggaran infrastruktur di seluruh UPT hingga mencapai Rp234 miliar.
​Namun, penambahan anggaran ini bukanlah tanpa pamrih. Melalui instruksi berantai dari Dani M. Nur Salam kepada Kadis PUPR Arief Setiawan, lalu diteruskan ke pejabat teknis Ferry Yunanda, para Kepala UPT dipaksa menyetor "fee".
​Awalnya, para Kepala UPT hanya menyanggupi setoran sebesar 2,5 persen atau Rp3 miliar. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Kadis PUPR.
"Tidak wajar kalau segitu... kebutuhan untuk Gubernur tidak cukup," cetus Arief sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
​Tekanan pun ditingkatkan hingga para Kepala UPT akhirnya "menyerah" dan menyepakati angka 5 persen atau senilai Rp7 miliar, yang disamarkan dengan kode "7 Batang".
Mereka juga diinstruksikan untuk mengaku bahwa urusan upeti telah "diakomodir satu pintu" melalui Kepala Dinas jika ada pihak lain di lingkaran gubernur yang meminta uang.
​Aliran Dana: Dari Tas Backpack hingga Ziarah ke Malaysia
​Praktik culas ini dilakukan dalam tiga tahap pemberian yang terorganisir:
​Tahap Pertama (Juni 2025): Terkumpul Rp1,8 miliar. Sebesar Rp1 miliar diserahkan dalam tas backpack Polo hitam kepada Dani M. Nur Salam, yang kemudian mengalir ke kantong Abdul Wahid melalui ajudannya, Marjani, secara bertahap.
​Tahap Kedua (Agustus 2025): Terkumpul Rp1 miliar. Uang ini digunakan untuk berbagai kepentingan operasional non-kedinasan, termasuk setoran ke ajudan gubernur lainnya, Dahri Iskandar.
​Tahap Ketiga (Oktober - November 2025): Terkumpul sekitar Rp750 juta. Salah satu peruntukan dana ini sangat spesifik: membiayai kebutuhan Abdul Wahid dan rombongan untuk melakukan ziarah ke Makam Tuanku Tambusai di Negeri Sembilan, Malaysia.
​Tak hanya untuk kepentingan pribadi, uang hasil "palak" birokrasi ini juga mengalir ke pihak luar, seperti ketua organisasi kemasyarakatan hingga membiayai berbagai proposal kegiatan olahraga seperti sepak bola, taekwondo, dan karate demi menjaga citra politik.
​Jeratan Hukum: Gratifikasi dan Suap
​Jaksa penuntut umum menyimpulkan bahwa total uang yang dikumpulkan dari para Kepala UPT mencapai Rp3,55 miliar. Ironisnya, hingga kasus ini mencuat, tak satu pun dari penerimaan tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai gratifikasi.
​Para terdakwa kini dijerat dengan pasal berlapis:
​Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor: Terkait gratifikasi yang dianggap suap.
​Pasal 12C: Karena tidak melaporkan gratifikasi dalam waktu 30 hari.
​UU No. 28 Tahun 1999: Tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.
​Tindakan Abdul Wahid dinilai telah mencederai kewajiban kepala daerah dalam memimpin pemerintahan yang bersih. Alih-alih mengelola anggaran untuk kesejahteraan rakyat Riau, ia diduga justru menjadikan APBD sebagai "bank pribadi" melalui skema intimidasi terhadap anak buahnya sendiri.
​Persidangan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan eksepsi atau tanggapan dari penasihat hukum terdakwa. Publik Riau kini menanti, apakah "Matahari Tunggal" tersebut akan benar-benar terbenam di balik jeruji besi.



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…