Riau Book - Sedih melihat hukum di negara ini, melapor ke polisi banyak tanyanya dan ujung-ujungnya, uang. Melapor ke pemerintah malah dilempar seperti anjing. Padahal kamilah tuannya, yang menggaji mereka dengan hasil jirih payah dan keringat lewat setoran pajak.
Raungan kekecewaan itu termuntahkan oleh Arief Cuba, selama berpuluh-puluh tahun kasus penyerobotan lahan miliknya seluas 9.000 meter persegi tidak kunjung menemukan titik terang.
Inilah nasib kaum jelatah, sudah menjerit tak juga didengar, dan saat menangis justru menjadi tontotan menggelikan. "Hukum benar-benar sudah menyayat hati, dada ini sakit. Sakit," kata ayah enam anak itu sambil mengelus dada.
Siang itu, Minggu (1/11/2015), Arief bersama seorang anak lelakinya, Osep (27), berkeliling mencari fakta-fakta kebenaran tentang sebidang tanah yang hendak diwariskan ke anaknya yang jelatah.
Sudah 10 tahun, tidak ada hasil. Jangankan untuk memberi makan penegak hukum dan pejabat pemerintahan "yang terhormat", untuk makan sekeluarga pun dia tak lagi mampu. Tulang yang membungkus daging di tubuhnya sudah mulai terasa ngilu, kriput kulit semakin merata. Tubuh besarnya itu mulai tak bertenaga. Dia hidup sudah lebih 60 tahun, separuh umurnya hanya untuk mencari keadilan, keadilan soal uang.
"Ternyata, dan mungkin, keadilan itu datangnya hanya dari Allah. Bersumpah saya, negara ini tidak akan maju selama masih banyak orang-orang jelatah seperti saya dizalimi," kara Arief dengan nada keras.
Rumah kumuh tanpa atap di Jalan Jawa, Tenayanraya, Pekanbaru, Riau seakan menjadi saksi bisu tentang nasib tragis si pria renta. Cara berbicaranya sudah tidak lagi normal. Itu karena dia telah mengalami kecelakaan hebat pada 15 tahun lalu yang mengakibatkan keretakan pada tengkorak kepala.
"Bapak dalam kondisi koma selama seminggu setelah kecelakaan itu. Mobil bututnya menabrak truk besar milik TNI, hancur. Dia mengalami pendarahan di telinga. Allah yang menginginkan dia tetap bertahan hidup," kata Osep, anak laki-laki tertua yang mendampingi.
Selama 15 tahun setelah kecelakaan hebat itu, Arief mengaku memang tidak pernah mengurus sejumlah tanah yang dibelinya sejak tahun 80an. Kondisinya sekarat, mendatangkan trauma yang permanen.
Sedikit-sedikit tanah miliknya kemudian dikuasai para pihak, dan kini ada lebih empat keluarga yang menduduki tanah 9.000 meter persegi miliknya yang berlokasi di Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Kilim, Tenayanraya, Pekanbaru.
"Sampai mati saya akan tetap perjuangkan tanah ini demi masa depan anak saya. Jika pejabat di negara ini harus menyaksikan kematian saya, saya akan tunjukkan itu. Sampai mati," kata Arief kembali dengan nada keras.
Keluarga Arief Cuba adalah satu dari sekian banyak korban kasus penyerobotan tanah yang terjadi di berbagai wilayah tanah air, khususnya di Pekanbaru, Riau. Hal itu karena lemahnya undang-undang pertanahan.
Di dalam Pasal 2 Undang - Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960) menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dariyang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan hanya diancam hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 51 PRP 1960.
Itulah sebabnya kemudian banyak mafia tanah "melirik" kelemahan itu untuk menambah kekayaan mereka.
Dan secara kebetulan, tanah milik Arief Cuba berada di hamparan lahan seluas 300 hektare milik PT Panca Belia Karya, sebuah perusahaan pengembang yang kini dalam kondisi sulit setelah berlawanan dengan Herman Abdullah, yang ketika itu menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru.
Di sebagian hamparan lahan tersebut, banyak plang kepemilikan tanah, salah satunya bertuliskan: "Tanah Ini Milik Herman Abdullah". Dia adalah mantan Wali Kota Pekanbaru yang ketika mencalonkan diri menjadi Gubernur Riau setahun lalu, kalah oleh Annas Maamun, mantan Bupati Rokan Hilir yang kini berada dalam jeruji besi usai tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut penelusuran, Herman Abdullah menguasai sebagian lahan tersebut setelah berhasil menang atas gugatannya melawan PT Panca Belia Karya. Usut punya usut, lahan tersebut menjadi perebutan karena digambarkan akan menjadi kawasan pusat pemerintahan daerah.
PT Panca Belia Karya selaku pemilik sah atas lahan tersebut sejak 1997 dikalahkan oleh kekuasaan. Dan akibatnya, hingga saat ini terjadi kekisruhan, banyak pihak kemudian mengklaim tanah perusahaan yang nyaris "kolep" itu, dibalik layar ada mafia tanah yang menampung penjualan dengan harga fantastis murah.
Modusnya, para mafia yang rata-rata kalangan berduit sengaja mengutus kelompok untuk mengklaim tanah dari pemilik sebenarnya hingga terjadi konflik hukum.
Mereka diduga "bermain" disemua lini, termasuk pemerintahan kelurahan, kecamatan, dan para penegak hukum. Skenario ini tersusun begitu apik, hingga rakyat jelatah benar-benar kelelahan. Banyak dari mereka masuk dalam perangkap hingga terpaksa menjual lahan tersebut dengan harga murah meriah.
Pemerintah kelurahan dengan sangat mudah menerbitkan surat riwayat kepemilikan tanah kepada para pelaku penyerobotan. Sementara pemerintah kecamatan, diindikasi sengaja menyembunyikan nomor registrasi surat tanah dari pemilik sahnya. Kemudian kepolisian mempersulit proses hukum saat kasus itu dilaporkan.
Komplit, dan mafia tinggal menunggu perangkap yang dibangunnya untuk menangkap para korban dan kemudian hasilnya dibagi-bagi sesuai kapasitas kerja masing-masing pihak. Terbukti, di atas lahan seluas lebih 300 hektare itu, di antara para pihak yang mengaku memilikinya adalah oknum Polri/TNI, pejabat pemerintahan, pengusaha, dan kalangan lainnya.
Namun Arief Kuba tak merelakan itu. Dia yang tersisa dan masih berharap keadilan. Sampai mati!
Ikuti berita paling hangat dari kami dengan "Like" ke ling RiauBook



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…