RIAUBOOK.COM - Pemotongan pajak rokok 37,5 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128 Tahun 2018 untuk membantu menutupi defisit yang dialami oleh Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah mulai disosialisasikan.
Hari ini, Senin (26/11/2018), BPJS Kesehatan Wilayah Riau, Kepri, Sumbar dan Jambi bersama Kementerian Keuangan melakukan sosialisasi sekaligus implementasi peraturan baru tersebut kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau.
"Ini sosialisasi sekaligus implementasi, karena di PMK itu mengharuskan pemotongan pajak rokok paling lambat 30 November, makanya ini sekaligus konsolidasi untuk data di masing-masing kabupaten/kota biar angkanya itu pas," kata Siswandi yang menjabat sebagai Deputi BPJS Kesehatan Riau, Kepri, Sumbar dan Jambi kepada RiauBook.com saat ditemui di Kantor Gubernur Riau.
Dikatakan Siswandi, pemotongan pajak rokok tersebut karena kondisi pemerintah yang tidak mau menaikkan premi BPJS dan tidak mengizinkan untuk mengurangi benefit kepada masyarakat.
"Maka salah satu alternatif untuk itu dari pajak rokok," tuturnya.
Siswandi menuturkan, tahun lalu, BPJS harus menanggung Rp400 miliar untuk membayar fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Riau, "kita bayar ke puskesmas dan rumah sakit itu 1,4 triliun, sementara yang kita terima itu Rp1 triliun, dan untuk tahun ini saya kira kurang lebih sama, klaim rasionya itu sampai sekitar 150 persen".
"Makanya premi yang kami terima dengan biaya yang harus kami realisasikan ke fasilitas kesehatan itu memang masih kurang, jadi ini adalah salah satu alternatif yang diupayakan negara untuk mengurangi kekurangan dana ini," demikian Siswandi. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…