RIAUBOOK.COM - Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), pada tahun 2017 ada sebanyak 25 Badan Usaha yang mengantongi izin niaga untuk beroperasi mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Riau.
Namun, ditahun ini hanya tinggal 16 Badan Usaha saja yang aktif memberikan laporan penyaluran BBM ke BPH Migas dan menyetorkan pajak penjualan bahan bakar ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa mengatakan, disparitas harga antara BBM bersubsidi dan BBM non subsidi yang sangat berbeda jauh saat ini, dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya potensi penyimpangan penyaluran BBM.
Selain itu, lonjakan harga minyak dunia yang diperkirakan bakal menuju 100 USD per barel karena adanya kemungkinan embargo terhadap Iran dan perang dagang antara Amerika dan China yang kian terbuka, berpotensi menjadi peluang bagi Badan Usaha 'nakal' untuk melakukan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi ke BBM non subsidi.
"Harga minyak dunia sekarang yang sudah menuju 85 USD, dan diduga kalau nanti terjadi embargo terhadap Iran, serta adanya perang dagang antara Amerika dan China, maka akan terjadi potensi minyak akan menuju angka 100 USD, kalau itu terjadi, potensi penyimpangan penyaluran BBM subsidi ke BBM non subsidi akan semakin besar," Fanshurullah dalam acara penandatanganan MoU pertukaran data konsumsi konsumen BBM bersama Pemprov Riau, Rabu (17/10/2018) di Pekanbaru.
Terhadap 9 Badan Usaha penyalur BBM yang tidak lagi memiliki kejelasan, BPH meminta agar pemerintah daerah melakukan penelusuran lebih lanjut.
"9 Badan Usaha ini yang perlu dicari tahu lagi, apakah dia tidak jualan lagi atau berjualan tapi tidak menggunakan BBM non subsidi lagi," kata Fanshurullah kepada RiauBook.com.
"Yang perlu diwaspadai, jangan sampai mereka tidak menggunakan BBM yang non subsidi, karena disparitas harga dengan BBM subsidi itu agak jauh," tambahnya.
Sementara, Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau Ispan Syahputra mengatakan, pajak penjualan BBM berkontribusi sebesar 25 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pihaknya juga mengakui, hingga saat ini hanya ada 16 badan usaha yang ditetapkan sebagai wajib pungut untuk menyetorkan pajak penjualan BBM di wilayah setempat.
"Kita juga belum bisa percaya sepenuhnya dengan laporan distributor, makanya kita bekerja sama dengan BPH Migas untuk merelokasi data realisasi penyaluran BBM di Riau ini," kata Ispan.
"Bisa jadi ada lagi di luar yang 16 itu, kalau ternyata ada Badan Usaha yang melakukan penjualan di Riau namun tidak menyetorkan pajak ke kita, nanti kita minta BPH Migas untuk cabut izinnya," demikian Ispan. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…